![]() |
| Oknum Honorer Kabupten Dompu yang Diamankan Tim Opsnal Usai Menikmati Sabu. |
Bima,
Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian
Resor Bima, berhasil menciduk MM (44) tenaga honorer Kabupaten Dompu, Minggu
(7/5/2017) sekira pukul 23.30 Wita.
Pria asal
Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima tersebut diciduk usai “fly” atau
setelah menikmati sabu.
Kepala Satuan
Resnarkoba Polres Bima, IPTU I Made Dhimas, S.Ik menjelaskan, MM diciduk Tim Opsnal
bersama sejumlah barang bukti 2 poket Narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram
dan 1,46 gram usai fly di kos-kosan lingkungan Sarae Desa Rabakodo Kecamatan
Woha Kabupaten Bima.
Dari tangan
pelaku, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lain uang Rp26 ribu, telepon
selular (Ponsel) warna hitam dan sebuah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan
kaca silinder.
“Pelaku
diamankan berdasarkan hasil penyelidikan anggota lapangan Sat Resnarkoba selama
satu bulan.
Pelaku ditangkap saat berada dalam kamar kos di Desa Rabakodo, saat ditangkap pelaku habis
mengkonsumsi sabu,” ujar Made Dhimas, Senin (8/5/2017)
pagi.
Saat hendak ditangkap
Tim Opsnal, MM berupaya bersembunyi di balik pintu dan menyembunyikan barang bukti.
Namun aksinya diketahui aparat Kepolisian. Proses penangkapan dan penggeledahan
disaksikan oleh pemilik kos dan sejumlah warga yang menghuni kos.
“Tetangga
kos mengaku tidak mengenal pelaku dan baru pertama melihat pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan
di Sat Resnarkoba Polres
Bima Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut dan proses pengembangan,” jelas Dhimas.
Apabila terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 114 sub
112 lebih sub 127 UU RI Nomor
35 Tahun
2009 Tentang
Narkotika,
dengan ancaman pidana minimal empat
tahun penjara.
(US)
Komentar