![]() |
| Bupati Bima saat Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Miras. |
Bima,
Berita11.com—Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten memusnahkan 2540 botol
minuman beralkohol jenis bir, enam botol arak dan tiga botol miras asing yang
merupakan hasil operasi sejak Januari hingga Mei 2017. Pemusnahan dilaksanakan
di markas Polres Bima Kabupaten, Jumat (26/5/2017) pagi.
Pemusnahan
ribuan Miras dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat. Selain Miras, barang
bukti tindak kejahatan seperti knalpot balap tak standar, obat keras jenis
tramadol, senjata api rakitan dan senjata tajam juga ikut dimusnahkan dengan
cara dibakar dan menggunakan mesin
pemotong.
Kapolres Bima
Kabupaten, AKBP M. Eka Fathurrahman SH. S. Ik mengatakan ribuan botol Miras dan
barang terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi aparat Polres Bima
Kabupaten, seperti Operasi Pekat, Operasi Patuh dan Operasi Cipta Kondisi.
Menurut dia
peredaran barang terlarang dan berbahaya marak terjadi dalam masyarakat.
Sehingga menjadi indikasi masih tingginya angka kriminalitas di Kabupaten Bima.
“Barang-barang
ini sanggat membahayakan orang lain dan memicu konflik. Jadi harus dimusnahkan
dan ini menjadi pesan untuk masyarakat bahwa kami akan terus berupaya
memusnahkan penyakit masyarakat,” katanya usai acara pemusnahan.
Sementara
itu, untuk menciptakan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah di bulan
Ramadhan, pihaknya akan melakukan upaya preventif dengan melakukan penyuluhan
dan mengedukasi masyarakat. Terlebih pada penggunaan petasan selama bulan suci.
“Memang tadi
diminta oleh Bupati Bima untuk mengawasi peredaran dan penggunaan petasan. Kita
akan sosialisasi dulu pada masyarakat,. Namun bila perlu, kami akan ambil
tindak sesuai aturan,” katanya.
Turut hadir saat
acara pemusnahan, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri dan Wakil Bupati Bima,
Drs. H. Dahlan M. Noer, Kepala Pengadilan Negeri Raba Bima, Sutaji, SH. MH, dan
Dandim 1608, Letnan Kolonel CZI. Yudil Hendro. (ID)
Komentar