![]() |
| Ketegangan Antara Aparat dengan Massa/ Courtessy Herman. |
Bima,
Berita11.com— Intimidasi dialami dua jurnalis di Bima saat meliput demonstrasi
di depan Kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa
Bima, Rabu (24/5) sekitar pukul 11.10 wita. Korban wartawan Harian Bimeks,
Hermansyah dan wartawan mingguan Suara Rakyat, Ibrahim alias Bram. Kamera
mereka diduga dirampas oknum Polisi.
Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota polisi
tersebut. AJI meminta Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman menindak
oknum anggota tersebut. “Dengan terulangnya kejadian ini, mengindikasikan
polisi tidak belajar dari kasus kasus sebelumnya,” kritik Ketua AJI
Mataram, Fitri Rachmawati.
Fitri
menjelaskan, jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi Undang –
Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pun demikian dalam meliput peristiwa, jurnalis
juga patuh pada Kode Etik Jurnalis (KEJ). Sehingga jika ada pihak yang berupaya
menghalang halangi dapat dipidana. “Sesuai ketentuan pasal 18 ayat
1 Undang Undang Pers, upaya menghalang halangi jurnalis untuk mencari dan
mengolah informasi, dapat dipidana dengan ancaman penjara selama dua
tahun atau denda Rp 500 juta,” sebut Fitri Rachmawati melalui siaran pers AJI
Mataram.
Munculnya
kasus ini menurut Fitri, menandakan masih banyak oknum polisi yang belum paham
kerja kerja jurnalis di lapangan. Sehingga dia meminta Polda NTB dan khususnya
pihak Pores Bima menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan evaluasi
internal, agar kasus serupa tidak terulang.
Fitri justru
mempertanyakan kepentingan oknum polisi yang merampas kamera dua jurnalis dan
menghapus gambar aksi demonstrasi itu. "AJI mengingatkan, jika
keberatan terhadap praktik jurnalistik di lapangan, ada mekanismenya sesuai
Udang Undang Pers. Ada juga Dewan Pers yang bisa memproses pengaduan itu.
Apalagi mereka ini aparat, seharusnya bersikap dan bertindak sesuai
aturan juga, " tegasnya.
Ketua Divisi
Advokasi AJI Mataram Haris Mahtul menambahkan, dengan mencuatnya kejadian
ini, berarti menjadi kasus pertama tahun 2017 kekerasan dan intimidasi terhadap
kerja jurnalis.
Pihaknya
sedang melakukan advokasi untuk kedua korban melalui anggota AJI di Kota Bima.
"Kawan kawan di Bima sudah mendampingi korban melapor ke Propam Polres
Bima, “jelasnya.
Dengan dasar
laporan itu, akan jadi bahan pihaknya mengawal kasus ini sampai oknum anggota
itu ditindak. (US)
Komentar