![]() |
| Ilustrasi/ Orginal Picture www.kriminalitas.com |
Dompu, Berita11.com— UD Dharma dan UD
Pratama Jaya Desa Kwanko Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu mengaku rugi
karena dua truk milik mereka ditahan aparat Kodim 1607/ Sumbawa. Padahal Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB sudah mengeluarkan pernyataan tertulis Surat
Pemberhentian Penyelidikan (SP3).
Sebelumnya, truk milik UD Dharma dan
UD Pratama Desa Kwangko ditahan aparat saat operasi gabungan di Kecamatan Lape
Kabupaten Sumbawa karena kayu yang dimuat diduga berasal dalam kawasan hutan.
“Dua unit truk dan 12 kubik kayu rimba
campuran milik kami sudah delapan bulan diamankan di Kodim 1607 Sumbawa. Tapi
sampai detik ini truk dan kayu tersebut belum juga dikeluarkan,” ungkap Humas
UD Dharma, Muhammad Iswatun Solihin A.Md.Kep kepada Berita11.com, Sabtu
(29/4/2017).
Iswatun menceritakan, truk beserta
kayu milik perusahaan ditahan pihak Kodim 1607 Sumbawa saat operasi gabungan.
Padahal kayu yang dimuat memiliki legalitas yang sah. “Kami saja bingung kenapa
bisa truk dan kayu kami ditahan. Toh saat itu, kami sudah menunjukan dokumen
dan surat– surat kepemilikan kayu yang sah. Tapi oleh mereka malah mengamankan
truk beserta kayu tersebut,” jelasnya.
Menurut Iswatun, pihaknya hanya bisa legowo dan mematuhi
keinginan pihak Kodim yang saat itu langsung mengamankan truk beserta kayu. “Dokumen
dan surat yang kami tunjukan tidak ada artinya di mata mereka sehingga akhirnya
truk beserta kayu langsung di amankan,” terangnya.
Setelah diamankan, masalah kayu tersebut
diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan dalih mencari tahu apakah
benar kayu yang diamankan berasal dari kawasan hutan.
“Saat itu pihak Kodim 1607 Sumbawa
langsung menyerahkan proses penanganan kayu – kayu tersebut kepada pihak Dinas
LHK Provinsi NTB. Kami selaku pihak perusahaan di periksa oleh penyidik PPNS
Dinas LHK provinsi NTB,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Iswatun,
berbagai proses lain untuk mencari tahu kebenaran asal usul kayu telah dilakukan
oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satu upaya mereka yaitu cek togak (lacak balak) di lokasi asal kayu ditebang.
Setelah melalui berbagai proses yang sangat lama akhirnya Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan menyatakan secara tertulis dalam bentuk Surat Pemberhentian
Penyidikan. Bahwa kayu–kayu itu tidak
ditemukan unsur pelanggaran (bukan berasal dari kawasan hutan).
“Setelah Dinas LHK menyatakan bahwa
kayu–kayu tersebut terbukti .legal. Saat itulah mulai muncul hal–hal dan sikap
yang terkesan membuat kami selaku pihak perusahaan merasa bingung. Kami kira
dengan dikeluarkanya SP3 itu, truk beserta kayu–kayu tersebut bisa dikeluarkan,”
ujar Iswatun.
Berbagai alasan muncul ketika pihak UD
Dharma dan UD Pratama berupaya mengeluarkan dua truk dan kayu yang diamankan. Hasil
koordinasi perusahaan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB menyatakan
bahwa proses pengeluaran truk beserta kayu terhambat respon Kodim.
“Alasan Dinas LHK Provinsi NTB
mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapakali mendatangi Kodim Sumbawa untuk
bertemu dengan Dandim 1607 Sumbawa dan tidak
pernah membuahkan hasil,” ujar Iswatun.
Menurut dia, kondisi itu merugikan UD
Dharma dan UD Pratama Jaya. Karena hingga kini perusahaan harus menanggung
biaya ganti rugi sewa truk pengakut kayu yang masih diamankan di Kodim Sumbawa.
Mestinya truk dan kayu dikembalikan kepada perusahaankarena telah dinyatakan
tidak ditemukan pelanggaran.
“Jujur saja kami perusahaan mengalami
kerugian sampai ratusan juta. Belum lagi kami harus mengahadapi sikap arogansi
dari pemilik truk yang meminta agar truknya segera dikembalikan. Akhirnya pun
kami sampai saat ini kami terus membayar biaya sewa truk selama delapan bulan
kepada pemilik truk,” ungkapnya.
Iswatun mengaku, bahwa pihak
perusahaan bingung dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi pada proses truk
beserta kayu itu. Sebab jika merujuk pernyataan Dandim 1607 bahwa truk beserta
kayu tersebut bisa dikeluarkan apabila sudah terbukti legal.
”Saya pernah baca di koran pernyataan
Dandim 1607 Sumbawa yang berbunyi kalau
memang itu salah kenapa harus prosesnya lama. Jika saat diperiksa sudah sesuai
dengan surat–suratnya kenapa tidak dikeluarkan saat itu juga?,” ujar Iswatun.
Pria asli Dompu ini menyesalkan jika
status kasus menggantung meskipun sudah ada SP3. Hal itu akan memicu perntanyaan
masyarakat. Sebelumnya, seperti yang dikutip dari media regional NTB, Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB menyatakan bahwa setelah dilakukan lacak
balak, dipastikan kayu yang diamankan berasal dari luar kawasan hutan.
”Kepala Dinas LHK juga mengeluarkan
statemen di koran Dalam gelar perkara terakhir bahwa kasus tersebut tidak perlu
dilanjutkan,” ungkap Iswatun
Mengacu pada pernyataan dua pejabat
itu, Iswatun berharap agar persoalan barang bukti truk dan kayu yang diamankan bisa
diselesaikan secara cepat, sehinggapihaknya tidak menunggu lama.
“Kami sudah delapan bulan menunggu
kepastian. Namun sampai detik ini belum ada kejelasan. Kami butuh keadilan
karena kalau persoalan ini masih saja tidak ada kejelasan, maka kami terus
mengalami kerugian yang cukup berkepanjangan,” katanya.
Sementara itu, Dandim 1607 Sumbawa,
Letkol Sumanto S.Sos yang dihubungi Berita11.com melalui sambungan Ponsel
menyatakan pihaknya tidak pernah mempersulit perusahaan pemilik truk dan kayu
dalam mengeluarkan barang bukti.
“Kalaupun memang terbukti ada dokumen
dan surat–surat yang sah dan ditambah dengan surat pernyataan Kepala Dinas LHK Provinsi
NTB yang menyatakan bahwa kayu tersebut bukan dari kawasan hutan kami
tentu akan mengeluarkan BB tersebut,” ujarnya.
Sumanto menyebutkan, bahwa Kodim 1607/
Sumbawa sifatnya hanya tempat penitipan barang bukti. Kayu dan truk yang
diamankan merupakan hasil tangkapan saat operasi gabungan yang juga diikuti
oleh aparat TNI. “Untuk lebih jelasnya silakan wawancara langsung Dinas LHK
provinsi NTB,” saranya.
Diakui dia, bahwa sebelumnya ada Surat
Edaran Sekda Provinsi NTB yang menyatakan untuk memastikan kayu berasal dari
rakyat, maka sebelum menebang harus ijin
kepada KPH, TNI, Polisi dan pihak–yang berkaitan dengan kepengurusan ijin.
“Surat edaran itu sudah jelas dan dikeluarkan
oleh Gubernur NTB melalui Sekda Provinsi,” jelasnya. (RUL)
Komentar