![]() |
| Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Saat Tampil pada Acara Debat. Foto Raka |
Bima,
Berita11.com— Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bima menglarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dana kampanye pasangan
calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Selasa (27/10). Dari hasil klarifikasi
itu diketahui ada beberapa kekurangan terkait laporan dana kampanye Paslon.
Ketua Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bima, Abdullah SH, mengatakan, sesuai hasil klarifikasi terhadap KPU, diketahui
bahwa laporan dana kampanye terlambat disampaikan oleh setiap Paslon, sehingga
KPU Kabupaten Bima tidak memiliki waktu untuk memerintahkan perbaikan atas
kekurangan laporan itu.
“Memang dalam hal ini semua Paslon terlambat menyampaikan
laporan dana kmapanye, sehingga KPU susah menyuruh perbaikan-perbaikan terhadap
kekeurangan itu,” jelas Abdullah kepada Berita11.com di Sekretariat Panwas,
Selasa (27/10).
Meskipun masih ada beberapa kekurangan berkaitan dengan
laporan dana kampanye Paslon, KPU akan memberikan kesempatan kepada setiap
Paslon untuk melengkapi kekurangan itu saat proses audit oleh Akuntan Publik.
“Kami berharap setiap laporan dana kampanye, setiap Paslon
itu menyerahkan lebih awal, terhadap kekurangan itu. Ini demi kebaikan Paslon
sendiri,” kata Ebit sapaan akrab – Abdullah—.
Reporter:
Abdul Hamid
Komentar