Diduga selewengkan ADD, Sekdes Tumpu Dilaporkan Ke Unit Tipikor -->

Iklan Semua Halaman

.

Diduga selewengkan ADD, Sekdes Tumpu Dilaporkan Ke Unit Tipikor

Wednesday, September 2, 2026
Bima., Berita 11 com . com -- Empat orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB. Melaporkan Seketaris Desa (Sekdes) Tumpu, Iksan M.Tahir A.Md ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima pada Senin (31/8) lalu.

Laporan tersebut, terkait persoalan dugaan penyelewengan atau penggelapan dana alokasi pembelian Kendaraan Roda Tiga yang tertuang dalam pos APBDes Tumpu tahap II tahun 2025 senilai Rp.65.000.000,

Hal tersebut dibenarkan Ketua BPD Tumpu, Salad Amajid, bahkan dirinya dengan Empat orang perwakilan anggotanya telah memasukan laporan yang dimaksud ke Polres Bima. " , iya benar, saya bersama Empat anggota lainnya sudah memasukan surat laporan resmi ke pihak Tipikor pada Senin (31/8 red) lalu, " ujar Ketua BPD tersebut kepada awak media ini pada Rabu, 02/8/2026.

Dikatakannya, laporan tersebut, terkait adanya dugaan penyelewengan disertai penggelapan anggaran pembelian Kendaraan Roda Tiga yang bersumber dari ADD tahun 2025, senilai Rp65. 000.000,

Lebih lanjut Salad menjelaskan, bahwa Anggaran dicairkan dan dilaporkan telah dibelikan kendaraan roda tiga, namun unit kendaraannya secara fisik tidak pernah ada atau tidak diserahkan ke masyarakat/target program. Justeru anggaran negara senilai tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi olek Sekdes. 

Bahkan menurut Salad, Sekdes sudah mengakuinya, pengakuan tersebut tertuang dalam surat pernyataan Sekdes itu sendiri yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Tumpu pada Bulan Agustus 2026 lalu, dengan isi poin pernyataan, " senilai uang yang telah diambil secara pribadi oleh sekdes itu akan dia (sekdes red) kembalikan dengan batas waktu pada tanggal 26 Agustus silam, namun seiring berjalannya waktu hingga hari ini sudah masuk Bulan September 2026, uang tersebut tak urung dikembalikan sehingga saya bersama anggota lainnya melaporkan secara resmi persoalan itu ke Tipikor Polres Bima, " terangnya.

Ketua BPD ini, menjelaskan juga, bahwa untuk kepentingan pribadi oknum tertentu telah menggunakan uang itu secara ilegal. Secara hukum kata dia, akan dijerat Hukum karena melibatkan aparatur negara atau menyalahgunakan uang negara/daerah (APBN/APBD), maka pelaku akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara yang berat serta denda pengembalian kerugian negara. Namun, jika kasusnya murni penggelapan aset atau anggaran internal swasta/perorangan, pelaku akan dijerat dengan Pasal Penggelapan dalam KUHP, " katanya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini di desa setempat, rupanya Sekdes Tumpu, juga dihadapkan dengan persoalan penyelewengan anggaran lainya, BPJS tahun 2024-2024 dan anggaran BUMDES tahun anggaran 2025. 

Hingga berita ini di turunkan, terkait persoalan itu, Sekdes Tumpu belum bisa dilakukan konfirmasi. (B-007)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.