Bima, Berita11.com.-Personel Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Operasi tersebut berlangsung pada Kamis malam 6 Agustus 2026 pukul
16.20.Wita di Gang kolam amazon, RT 005 RW 003, Desa nggembe Kecamatan Bolo
Kabupaten Bima.
Terungkap nya dugaan tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi
masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa tersebut.
Informasi itu direspon cepat oleh PLH Kapolsek Bolo Iptu Zuhdar yang
bergerak menuju TKP bersama personelnya.Tiba di TKP sesuai dengan informasi
awal yang diterima petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan
menggerebek, mengamankan dan menggedah badan maupun area sekitar TKP.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan empat orang.satu laki laki dan dua orang perempuan. Setelah
dilakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga setempat petugas
mendapati 10 Poket yang diduga narkoba jenis sabu siap edar.
10 Poket BB tersebut didapatkan dari terduga pelaku berinisial FR (L/30)
warga Desa Nggembe.Selain petugas mengamankan Uang tunai sebesar
Rp.550.000.alat hisap dan empat unit Telepon genggam.
Penangkapan keempat orang ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad
Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui PLH Kapolsek Bolo Iptu Zuhdar.
Iptu Zuhdar menjelaskan, BB yang diamankan tersebut merupakan milik terduga
pelaku FR. Sementara 3 orang lainnya diamankan karena berada di TKP .
Kendati demikian Kata Iptu Zuhdar, saat ini keempat orang tersebut sudah
diserahkan ke Satreskoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan diproses
hukum lebih lanjut.
Senada dengan itu Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah S.E.,M.H., menjelaskan
hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap
keempat orang tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing
keempat orang itu,’’ ujarnya.
Lanjutnya, apabila keempat orang tersebut terbukti dan atau terlibat dalam
peredaran narkoba maka akan ditahan.tetapi apa bila tidak maka statusnya hanya
sebagai saksi dan akan dipulangkan.
Komentar