Bima, Berita11.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima KabupatenPolda NTB kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, diamankan petugas karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E.,
pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah terduga pelaku
yang berlokasi di RT 04 RW 02 Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH, melalui Kasat
Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan
tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres
Bima yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah
oknum Bhayangkari atau terduga pelaku.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kasat
Resnarkoba beserta anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan
mengamankan seorang perempuan yang diketahui dan benar merupakan oknum
Bhayangkari Polres Dompu dengan barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu
seberat bruto 5,26 gram," kata Kapolres Bima mengutip AKP Dediansyah dalam
keterangan resminya.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan
aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi. Penggeledahan disaksikan
langsung oleh Kepala Desa Sandue, Muhdar, dan Kepala Dusun setempat, Jumadin.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan satu poket
berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam
tas di lemari kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah
diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis
tramadol, serta uang tunai sebesar Rp.22.092.500 yang diduga berkaitan dengan
aktivitas peredaran narkotika.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penindakan di tempat kejadian
perkara, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan di lokasi,
yang bersangkutan benar merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu,"
lanjutnya.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu yang diamankan
memiliki berat bruto 5,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram
tersebut. Terduga juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL
yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang dilakukan
melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota
Polri, Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik masih
melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa
Sandue, yang bersangkutan diketahui telah lama tidak tinggal serumah dengan
terduga pelaku.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan Kepala Desa setempat, diperoleh
informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga pelaku.
Menurut keterangan saksi, terakhir yang bersangkutan berkunjung sekitar Agustus
2025 silam. Saksi juga menerangkan bahwa di pagi hari di hari yang bertepatan
dengan hari kejadian yang bersangkutan kembali kerumah untuk menemani anaknya
yang sedang menghadapi ujian setelah dihubungi oleh istrinya karena anak mereka
sempat mangkir dari sekolah," tutur AKP Dediansyah
Lanjutnya, bahwa saat proses penangkapan berlangsung, yang bersangkutan
tidak berada di dalam rumah.
"Pada saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan diketahui sedang
berada di masjid," jelas AKP Dediansyah.
Meski demikian, Kapolres Bima Kabupaten sendiri menegaskan bahwa seluruh
informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut
untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara
ini," tegas Kapolres mengutip AKP Dediansyah.
Kapolres Bima menggaris bawahi bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan
bagian dari implementasi atensi Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja,
S.E., M.H. memimpin penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah
secara serentak, yang salah satunya tertuang dalam pakta integritas untuk
memerangi narkoba tanpa tebang pilih ataupun pandang bulu untuk membangun
institusi yang transparan dan bersih
"Pengungkapan ini juga bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam
memerangi dan meratakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum
Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," imbuhnya.
Kapolres Bima juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi
bukti nyata komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika
tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap orang yang terbukti terlibat dalam
penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku, tanpa melihat status, profesi maupun latar belakang yang
bersangkutan.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif
memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan
penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan
informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus
terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan
narkotika," ujar Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di
Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk
pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta persiapan
pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga sabu.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Komentar