Bima, Berita11.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menindaklanjuti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh personel Polsek Woha. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita
ketika personel Polsek Woha melakukan penangkapan terhadap seorang pria
berinisial RW (38), warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten
Bima, di kediamannya.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH, melalui Kasat
Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E, menjelaskan bahwa setelah terduga
diamankan, kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres
Bima untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti dari
Polsek Woha, Satresnarkoba Polres Bima melakukan pendalaman terhadap keterangan
yang bersangkutan. Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan
pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara
tersebut," kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Dediansyah dalam keterangan
resminya.
Dari hasil penggeledahan di rumah RW, petugas mengamankan tiga poket berisi
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram
atau berat netto sekitar 1,20 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah
barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek
api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.230.000 yang
diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang
pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti
pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan
di kediaman HF.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat,
petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan
narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong.
Namun usai pemeriksaan urine dan dinyatakan positif di ruang Sat Resnarkoba
Polres Bima, petugas melakukan penggeledahan secara intensif dan akhirnya
menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat
netto sekitar 0,04 gram yang diselipkan terduga pelaku di Kondom Handphone
miliknya.
Kapolres Bima menjelaskan bahwa salah satu terduga yang diamankan diketahui
merupakan anggota Polri.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan awal yang
dilakukan personel Polsek Woha terhadap terduga RW sebelum akhirnya dilakukan
pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima hingga mengarah kepada
oknum anggota tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel
Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan
seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan
dengan tindak pidana narkotika," ujar Kapolres Bima
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum
anggota tersebut diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga
ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus
melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana
keterlibatan yang bersangkutan," lanjut Kapolres.
Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut juga
dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
"Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota juga dilakukan oleh Seksi
Propam Polres Bima. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga
akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB," tegas
Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa saat ini oknum anggota tersebut telah
ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima guna menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut, dan juga akan menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB
guna menjamin transparansi proses hukum terhadap terduga pelaku.
Lebih lanjut, Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut
merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap
narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti
terlibat.
"Ini merupakan bentuk komitmen
kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti
terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Kapolres
Bima.
Kapolres menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari
komitmen Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. melalui
penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri mulai dari
tingkat Polda NTB, Polres hingga Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan
narkotika dan menindaktegas siapapun pelakunya.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul
barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum
yang berlaku," lanjut Kapolres Bima.
Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di
Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain
pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik juga melakukan tes urine,
pendalaman barang bukti digital, serta koordinasi lanjutan dengan Propam
terkait penanganan oknum anggota Polri tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana
terkait lainnya sebagaimana berlaku saat ini.
Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan
oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan
masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar
dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.
Komentar