Bima, Berita11.com.-Berawal informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB meringkus terduga pelaku berserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan pria terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu yang
berinisial H (25) warga Desa Mbawa ini dipimpin oleh Kapolsek Donggo Iptu Kader
SH., pada Senin (23/02/26) sekira pukul 12.25. Wita.
Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak dapat berkilah pasal
saat rumahnya di geledah oleh petugas
yang juga ikut disaksikan oleh warga sekitar itu petugas berhasil menyita 10
pocket kristal putih yang diduga kuat Narkoba Jenis Shabu siap edar.
Tidak sampai di situ petugas kembali melakukan penggeledahan badan dan
menyita Uang tunai hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp1000.000.
Dihadapan petugas terduga pelaku ini mengakui kalau barang haram itu
didapatkannya dari seseorang yang saat ini tengah didalami identitas dan
keberadaannya.
Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu ini dibenarkan oleh
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui
Kapolsek Donggo Iptu Kader.SH.
"Kami akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran gelap
narkoba,’’ tegasnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Donggo dan
selanjutnya akan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima.
Komentar