Anggota Polsek Donggo Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Di Desa Mbawa -->

Iklan Semua Halaman

.

Anggota Polsek Donggo Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Di Desa Mbawa

Thursday, February 26, 2026
Bima. Berita 11 com – Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika, Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus seorang terduga pelaku pengedar beserta sejumlah barang bukti.

Terduga pelaku berinisial H (25), warga Desa Mbawa, tak berkutik saat digerebek petugas di kediamannya pada Senin (23/02/26) sekira pukul 12.25 WITA. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Donggo, Iptu Kader, S.H.

Saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, terduga pelaku tidak dapat mengelak. Polisi menemukan barang bukti berupa 10 poket kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang sudah dikemas siap edar dan
uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.

Dalam interogasi awal, H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Donggo Iptu Kader, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

"Di tangan pelaku telah ditemukan 10 paket jenis sabu siap edar. Demi keamanan wilayah kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu," tegas Iptu Kader.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Donggo untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satres narkoba Polres Bima guna proses penyidikan lebih lanjut. (Tim)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.