Bima, Berita11.com.-Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Belo jajaran Polres Bima Polda NTB.
Terduga yang merupakan warga Desa
Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima berinisial A (L/35) diamankan setelah empat
hari di buru oleh unit Reskrim Polsek Belo.
Kasus dugaan tindakan pidana curanmor itu terjadi pada Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wita
Bertempat didepan rumah Korban R (P/44)di Desa Lido.
Penangkapan terduga pelaku curanmor itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP
Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul
Malik SH.
Kronologinya, aksi terduga pelaku dipergoki oleh anak korban yang melihat
pelaku mengendarai sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban.
Meski sempat di tegur namun terduga pelaku tetap membawa sepeda motor
tersebut sambil berkata saya mau ke desa Renda.
Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku akhirnya
melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Belo dan akibat kejadian itu
korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.7000.000.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolsek Belo Iptu Johansyah dengan
memerintahkan unit Reskrim segera meringkus terduga pelaku yang meresahkan
masyarakat di wilayah Kecamatan Belo.
Tepatnya pada Sabtu 21 Febuari 2026 sekira pukul 21.Wita petugas
mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di
rumahnya.
Tidak kehilangan buruannya tim pun langsung bergerak menuju TKP tiba di TKP
tim melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku.
Dihadapan petugas terduga pelaku mengaku bahwa satu unit sepeda motor
merk honda vario warna merah dengan No.Pol EA 3669 SF itu berada di rumah
salah satu warga desa lido dan saat itu juga petugas mengamankan BB.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor
diamankan di Mapolsek Belo.
Komentar