Bima, Berita11.com.-Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Bima, Polda NTB, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di wilayah Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Kecelakaan lalu lintas ganda tersebut terjadi pada Senin pagi, 26 Januari
2026, sekitar pukul 07.00 WITA, di jalan lintas Desa Mbawa. Insiden melibatkan
sebuah mobil truk bernomor polisi EA 8161 PA yang dikemudikan N (34), warga
Desa Mbawa, dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai CP (14) berboncengan
dengan M (12).
Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., menjelaskan,
berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, sepeda motor melaju
dari arah selatan ke utara dengan tujuan menuju sekolah. Saat melintasi jalan
menanjak, pengendara motor mencoba menyalip truk yang berada di depannya dengan
mengambil jalur kanan.
Namun, saat berada di sisi kanan truk, sepeda motor kehilangan kendali
akibat kondisi bahu jalan yang berlubang. Kendaraan roda dua tersebut terjatuh
di badan jalan sebelah timur. Pengendara mengalami luka-luka, sementara
penumpang terjatuh ke kolong truk dan terlindas ban belakang sebelah kanan
kendaraan berat tersebut.
“Akibat kecelakaan itu, penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi
kejadian, sedangkan pengendara mengalami luka dan mendapatkan perawatan,” jelas
Kasat Lantas.
Lebih lanjut disampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan pengendara sepeda
motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta baik pengendara maupun
penumpang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan
keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta melengkapi diri dengan
perlengkapan keselamatan standar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan, khususnya
pada kondisi jalan yang rawan, dan selalu menggunakan helm demi keselamatan
bersama,” tutupnya.
Komentar