Bima, Berita11.com.– Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bima. Kali ini, tiga oknum mahasiswa diamankan personel Polsek Bolo saat diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Ketiga terduga masing-masing berinisial MA (22), MD (20), dan I (20).
Mereka diamankan pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita,
di area Paruga Na’e Desa Kananga.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai
adanya aktivitas pesta narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi
itu, Kapolsek Bolo AKP Nurdin bersama anggota langsung bergerak ke tempat
kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga
terduga tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah
barang bukti berupa satu setengah linting ganja yang telah dicampur tembakau,
satu kertas paping, dua bungkus rokok berbagai merek dengan sisa batang rokok,
serta dua unit telepon genggam.
Di hadapan petugas, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh
dengan cara patungan seharga Rp100 ribu dari seseorang yang berdomisili di
wilayah Kota Bima.
Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui
Kapolsek Bolo AKP Nurdin membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika
jenis ganja beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Nurdin.
Ia menambahkan, untuk pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing
terduga, ketiganya akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima guna
proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bima kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif
memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan
narkotika di lingkungan sekitar.
Komentar