Bima, Berita11.com.-Guna mencegah terjadinya kecelakaan Lalu lintas di jalan raya, Satlantas Polres Bima Polda NTB melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan melawan arus di sejumlah lokasi rawan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Pemasangan spanduk tersebut berlangsung pada Selasa 13 Januari 2026 pagi
salah satunya di jalur dua Panda.
Kapolres Bima AKBP M.Anton
Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo
SH, menjelaskan pemasangan spanduk imbauan ini dilakukan untuk meminimalisir
terjadinya Lakalantas.
“Seperti halnya pemasangan spanduk himbauan larangan melawan arus ini
merupakan respon pihak Satlantas Polres Bima karena salah satu penyebab
terjadinya Laka lantas adalah adanya Pengendara yang melanggar arus lalu lintas
seperti melawan arus,” jelasnya.
Lanjut Kasat, dengan adanya spanduk himbauan ini diharapkan para pengendara
dapat lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.
Komentar