Satlantas Polres Bima Olah TKP Lakalantas Pick-up Vs Pejalan Kaki Meninggal Dunia -->

Iklan Semua Halaman

.

Satlantas Polres Bima Olah TKP Lakalantas Pick-up Vs Pejalan Kaki Meninggal Dunia

Friday, December 19, 2025


 Bima, Berita11.com.-Unit gakum Satlantas Polres Bima Polda NTB menggelar olah TKP awal kasus kecelakaan lalulintas gang Desa Ngali Kecamatan Belo pada Kamis (18/12/25) sekira pukul 17.00. Wita.

Kecelakaan Lalulintas yang melibatkan antara mobil pick up Toyota kijang yang dikendarai oleh MS (L/54) dengan pejalan kaki dan menyebabkan pejalan kaki yang berinisial MQR P/ 1, tahun 9 bulan) meninggal dunia.

Kronologi, diceritakan Kasat Lantas sebelum kecelakaan itu terjadi mobil pickup  melaju dari arah Barat ( Monta ) menuju ke arah timur sesampainya di TKP  mobil pickup hendak berbelok ke kiri atau ke arah gang  menuju ke arah utara, saat berbelok terdapat pejalan kaki/ Korban  yang sedang bermain di gang tersebut lalu tertabrak dan terlindas.

Akibat dari kecelakaan itu korban mengalami luka luka dan tidak sadarkan diri  walaupun sempat di bawa ke PKM terdekat namun nyawanya tidak tertolong dan  korban di nyatakan meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH.

Lanjutnya,  untuk mengetahui pasti penyebab terjadinya lakalantas tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan oleh Unit gakum Polres Bima.

Saat ini Pengendara mengamankan diri di Mapolres Bima dan Barang bukti satu unit mobil  telah diamankan oleh Unit Gakum Satlantas Polres Bima

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.