Sigap, Polsek Madapangga Ciduk Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mpuri -->

Iklan Semua Halaman

.

Sigap, Polsek Madapangga Ciduk Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mpuri

Thursday, October 9, 2025


 Bima, Berita11.com.-Dipimpin oleh Kapolseknya Ipda Mujahidin Personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB mengamankan terduga pelaku Penganiyaan di Desa Mpuri Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Kasus penganiyaan yang dialami oleh korban berinisial A (L/65) itu diduga kuat dilakukan oleh S (L/42) keduanya merupakan warga Desa Mpuri pada Rabu malam 8 Oktober 2025  sekira pukul 20.45.Wita.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin.

Kronologi, tindak pidana penganiayaan itu terjadi berawal korban dan terduga pelaku menghadiri acara musyawarah keluarga dalam rangka pernikahan salah satu warga desa setempat.

Saat itu pula korban bercanda terhadap terduga pelaku dengan cara korban mencolek bagian sensitif terduga pelaku yang mengakibatkan terduga pelaku tidak terima dan emosi.lalu memukul korban menggunakan benda tumpul dan membanting korban hingga tergelatak di aspal.

Akibatnya korban mengalami luka robek pada dagu, beberapa gigi rontok serta gusi yang rusak dan luka dibagian kepala.

Kapolsek Madapangga yang mendapatkan Informasi itu langsung bergerak menuju TKP bersama personelnya tiba di TKP Personel di bagi menjadi 2 tim pertama bertugas mengantarkan korban ke PKM terdekat namun karena luka yang dialami cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD Bima.

Sedangkan Tim kedua bertugas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan pada pukul 21.10. Wita terduga pelaku berhasil diamankan.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kepada  pihak keluarga korban Petugas menghimbau agar tidak mudah diprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Pihak Kepolisian.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.