Bima, Berita11.com.-Dipimpin oleh Kapolseknya Ipda Mujahidin Personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB mengamankan terduga pelaku Penganiyaan di Desa Mpuri Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Kasus penganiyaan yang dialami oleh korban berinisial A (L/65) itu diduga
kuat dilakukan oleh S (L/42) keduanya merupakan warga Desa Mpuri pada Rabu
malam 8 Oktober 2025 sekira pukul
20.45.Wita.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,
melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin.
Kronologi, tindak pidana penganiayaan itu terjadi berawal korban dan
terduga pelaku menghadiri acara musyawarah keluarga dalam rangka pernikahan
salah satu warga desa setempat.
Saat itu pula korban bercanda terhadap terduga pelaku dengan cara korban
mencolek bagian sensitif terduga pelaku yang mengakibatkan terduga pelaku tidak
terima dan emosi.lalu memukul korban menggunakan benda tumpul dan membanting
korban hingga tergelatak di aspal.
Akibatnya korban mengalami luka robek pada dagu, beberapa gigi rontok serta
gusi yang rusak dan luka dibagian kepala.
Kapolsek Madapangga yang mendapatkan Informasi itu langsung bergerak menuju
TKP bersama personelnya tiba di TKP Personel di bagi menjadi 2 tim pertama
bertugas mengantarkan korban ke PKM terdekat namun karena luka yang dialami
cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD Bima.
Sedangkan Tim kedua bertugas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga
pelaku dan pada pukul 21.10. Wita terduga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Madapangga untuk
diproses hukum lebih lanjut.
Kepada pihak keluarga korban Petugas
menghimbau agar tidak mudah diprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus
tersebut ke Pihak Kepolisian.
Komentar