Bima, Berita11.com.-Layanan Call center 110 adalah no darurat bagi masyarakat untuk menghubungi polisi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi.
Layanan Call senter di Polres Bima Polda NTB dapat hubungi 24 jam Full dan
setiap pengaduan masyarakat akan ditindak lanjuti.
Dengan adanya ruang layanan 110 dan petugas operator Polres Bima mewujudkan
pelayanan cepat, mudah dan yang jelas dan gratis, masyarakat bisa melapor ke
polisi Polres dengan menggunakan
Handphone.
Kendati demikian Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi
Humas AKP Adib Widayaka
menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika
nantinya terjadi seperti itu, pihaknya tentu akan melacak masyarakat yang
membuat laporan bohong, Rabu (15/10/2025) pukul 08.30 Wita.
Sebagai informasi, layanan contact center, dilengkapi aplikasi yang dapat memungkinkan
pencatatan/perekaman setiap interaksi operator dan masyarakat, untuk pengendalian respons kebutuhan masyarakat
terhadap Polri.
"Akses layanan 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan
memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan,
dan lainnya,’’ tutupnya.
Komentar