Dua Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Bima -->

Iklan Semua Halaman

.

Dua Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Bima

Monday, September 8, 2025


 Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB  kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria berinisial IW (30) dan FR (34) yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu diringkus.

Keduanya diringkus di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Kamis 4 September 2025 sekira pukul 18.30. Wita.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti Informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan akan kebenaran informasi yang di terima.

Tiba di TKP, tim mendekati kedua target yang sedang berada di rumah salah satu terduga berinisial IW.saat di dekati keduanya berusaha melarikan diri dan aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan dan kedua terduga pelaku dengan sigap berhasil di ringkus oleh petugas.

Sementara satu orang rekannya yang sudah di kantongi identitas oleh petugas berhasil kabur dan saat ini masih di buru.

Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 17 pocket narkoba jenis Shabu siap edar seberat 2,32 (dua koma tiga dua) gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan itu ikut disaksikan oleh Kepala Desa Samili. Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkoba ini di benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.

Lebih lanjut Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, dihadapan petugas BB yang diamankan dalam bungkusan rokok  berada di saku celana FR merupakan milik nya. sedangkan BB yang  ditemukan di dalam lemari dan di dalam bungkusan rokok surya 12 yang berada di atas tanah samping rumah IW  merupakan milik rekannya yang meloloskan diri.

Lanjutnya, IW juga mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang warga Desa Cenggu yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

Setelah tim pun bergerak menuju Desa Cenggu, tiba di TKP yang bersangkutan tidak berada di tempat.namun tim Opsnal melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah rumah yang bersangkutan namun tidak di temukan adanya BB narkoba.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Iptu Fardiansyah SH menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan mengejar para pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram itu". Tegaskan.

Iptu  Fardiansyah SH juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.