Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria berinisial IW (30) dan FR (34) yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu diringkus.
Keduanya diringkus di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Kamis
4 September 2025 sekira pukul 18.30. Wita.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah
akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti Informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH
memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan akan kebenaran
informasi yang di terima.
Tiba di TKP, tim mendekati kedua target yang sedang berada di rumah salah
satu terduga berinisial IW.saat di dekati keduanya berusaha melarikan diri dan
aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan dan kedua terduga pelaku dengan sigap
berhasil di ringkus oleh petugas.
Sementara satu orang rekannya yang sudah di kantongi identitas oleh petugas
berhasil kabur dan saat ini masih di buru.
Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 17 pocket narkoba jenis Shabu
siap edar seberat 2,32 (dua koma tiga dua) gram dan sejumlah barang bukti
lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No 35
tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan itu ikut disaksikan oleh Kepala Desa
Samili. Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkoba ini di benarkan oleh
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu
Fardiansyah SH.
Lebih lanjut Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, dihadapan petugas BB yang
diamankan dalam bungkusan rokok berada
di saku celana FR merupakan milik nya. sedangkan BB yang ditemukan di dalam lemari dan di dalam
bungkusan rokok surya 12 yang berada di atas tanah samping rumah IW merupakan milik rekannya yang meloloskan
diri.
Lanjutnya, IW juga mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari
seseorang warga Desa Cenggu yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
Setelah tim pun bergerak menuju Desa Cenggu, tiba di TKP yang bersangkutan
tidak berada di tempat.namun tim Opsnal melakukan tindakan hukum dengan
menggerebek dan menggeledah rumah yang bersangkutan namun tidak di temukan
adanya BB narkoba.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Iptu Fardiansyah SH menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan mengejar
para pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang yang
diduga kuat sebagai pemasok barang haram itu". Tegaskan.
Iptu Fardiansyah SH juga mengimbau
masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana
penyalahgunaan narkotika.