Bima, Berita11.com.-Personel Satuan Resnarkoba Polres Bima kembali menerima 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari Anggota Intel Kodim Bima 1608/Bima.
Ketiga orang
terduga yang diamankan oleh Kodim 1608/Bima pada Kamis (01/5/25) sekira pukul
20.00. Wita di Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima
AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu
Fardiansyah SH mengatakan, penyerahan ketiga terduga bertempat di ruang
Satreskoba Polres Bima di serahkan oleh Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kapten Inf.
Bambang Herwanto.
‘’Masing-masing
berinisial SM (L/26) Warga Desa Talabiu, IW (L/20) Warga Desa Naru, dan MJ
(L/26) Warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,’’ paparnya.
Selain itu
Penyidik Satreskoba Polres Bima juga menerima penyerahan barang bukti dari
masing-masing terduga pelaku mulai dari bukti kepemilikan Sabu-sabu hingga uang
tunai jutaan rupiah diduga hasil penjualanya.
Kini lanjutnya,
pihaknya menguji sampel barang bukti yang diduga jenis sabu dengan Teskit Uji
merk Nik Public Safety. Sehingga didapatkan hasil bahwa sampel tersebut adalah
positive metamphetamin, namun untuk keabsahan secara hukum akan dilakukan uji
Lab di BPOM Mataram.
Tidak hanya
itu penyidik juga melakukan Tes urine di RSUD Bima terhadap ketiga terduga dan
di dapatkan hasil, terduga pelaku (SM), Positiv
(+) Methamphetamin dan Amphetamin, terduga pelaku (IW) Negativ (-)
Methamphetamin dan Amphetamin, dan
terduga pelaku (MJ) Positiv (+) Metamfetamin
dan Amphetamin.
Hingga saat
ini Penyidik Satreskoba Polres Bima masih melakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap ketiga terduga pelaku.
"Kami
masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan dan peran ketiga terduga pelaku dalam peredaran gelap
narkotika serta akan menelusuri sumber BB tersebut, dan mencari keberadaan
terduga yg sempat lolos,’’ tutupnya.
Komentar