Terduga Pelaku Curat Ini Akhirnya Dibekuk Setelah 26 Hari Diburu Satreskrim Polres Bima ‎ -->

Iklan Semua Halaman

.

Terduga Pelaku Curat Ini Akhirnya Dibekuk Setelah 26 Hari Diburu Satreskrim Polres Bima ‎

Tuesday, May 27, 2025


 Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse  Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus  terduga pelaku kasus pencurian Senin, 26 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.

Terduga pelaku berinisial M (L/28) warga desa Ragi ini diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian satu unit Handphone milik korban berinisial W (L/42) yang juga warga Desa setempat.

Kasus pencurian dengan kategori Curat itu terjadi pada Kamis, 01 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 Wita di rumah Korban.

Sementara itu terduga pelaku setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.

Kasus pencurian itu diketahui oleh korban  sekitar pukul 02.30 Wita dini hari korban terbangun karena mendengar suara.  dan melihat orang tidak dikenal di dalam kamar tidurnya.

Terduga pelaku panik karena aksinya dipergoki  dan langsung  melarikan diri namun korban mengenali ciri ciri terduga pelaku.

Setelah itu korban dan keluarganya memeriksa seisi rumah dan satu unit Handphone Raib di gondol terduga pelaku.dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bima.

Menindak lanjuti laporan itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Resmob  untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

‎Setelah di buru selama 25  hari, petugas  mendapatkan  informasi bahwa pelaku berada di rumah Temannya di Desa Ragi

‎‎Tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak menuju TKP. tiba di TKP petugas melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini terduga pelaku dengan barang bukti diamankan di Mapolres Bima guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.