Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku kasus pencurian Senin, 26 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.
Terduga pelaku
berinisial M (L/28) warga desa Ragi ini diamankan karena diduga kuat melakukan
pencurian satu unit Handphone milik korban berinisial W (L/42) yang juga warga
Desa setempat.
Kasus
pencurian dengan kategori Curat itu terjadi pada Kamis, 01 Mei 2025, sekitar
pukul 02.30 Wita di rumah Korban.
Sementara itu
terduga pelaku setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri.
Hal itu
dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Kasus
pencurian itu diketahui oleh korban
sekitar pukul 02.30 Wita dini hari korban terbangun karena mendengar
suara. dan melihat orang tidak dikenal
di dalam kamar tidurnya.
Terduga pelaku
panik karena aksinya dipergoki dan
langsung melarikan diri namun korban
mengenali ciri ciri terduga pelaku.
Setelah itu
korban dan keluarganya memeriksa seisi rumah dan satu unit Handphone Raib di
gondol terduga pelaku.dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bima.
Menindak
lanjuti laporan itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim
Resmob untuk melakukan penyelidikan
terkait kejadian tersebut.
Setelah di
buru selama 25 hari, petugas mendapatkan
informasi bahwa pelaku berada di rumah Temannya di Desa Ragi
Tanpa
membuang waktu Tim langsung bergerak menuju TKP. tiba di TKP petugas melakukan
penggerebekan, dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini
terduga pelaku dengan barang bukti diamankan di Mapolres Bima guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Komentar