Bima, Berita11.com.-Berawal informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Miras Polsek Madapangga menyita sejumlah Miras berbagai jenis di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Operasi
peredaran miras ini berlangsung pada Senin malam (26 /5 /25) sekira pukul
21.00. WITA dikendalikan oleh
Kapolseknya Ipda Mujahidin.
Tujuh botol
miras jenis Bir Bintang dan Anggur Kolesom itu diamankan dari tangan seorang
wanita asal desa Woro yang nekad menjual miras.
Selain itu
petugas juga memberikan teguran keras kepada penjual dan diingatkan kedepannya
agar tidak menjual miras dalam bentuk apapun.
Hal itu
dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, melalui Kasi Humas
AKP Adib Widayaka.
"Kami
akan terus melakukan upaya upaya guna memberantas biang kerok keresahan
masyarakat dan pemicu terjadinya berbagai guankamtibmas ini,’’ tegasnya.
Komentar