Bima, Berita11.com.-Kepolisian Resor Bima Polda NTB kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan Tindak Pidana Narkotika, Kamis (22/05/25) Pukul 08.30 Wita.
Kali ini
dimusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Netto 32,72 gram dan berupa
Ganja Kering Netto 904,48 gram beserta tanaman ganja sebanyak 13 batang yang
disita di Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima baru-baru ini.
Kapolres Bima,
AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemusnahan
Barang Bukti tersebut merupakan amanat dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika yang telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan telah
mendapatkan Surat Ketetapan Kepala Kejari Bima Tentang status Barang Bukti
Narkotika Golongan I.
"Sebagian
Barang Bukti tersebut sudah disisihkan untuk keperluan uji Lab di BPOM Mataram,
dimana hasilnya menerangkan bahwa semua Barang Bukti tersebut mengandung
Methamphetamine dan Ganja. Sisanya dimusnahkan hari ini dalam Tahap Penyidikan
untuk kelengkapan Berkas Perkara," urai Kapolres Bima yang didampingi
Kasat Resnarkoba, Iptu Ferdiansyah, SH, dan Kasi Humas, AKP Adib Widayaka, di
hadapan sejumlah awak media.
Perkara
dimaksud, lanjutnya, adalah yang berhasil diungkap sejak Tanggal 22 April 2025
hingga 15 Mei 2025, yakni sebanyak 7 kasus dan menjerat 11 orang tersangka.
Kegiatan
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini turut dihadiri oleh Sementara itu Wakil
Bupati Bima, dr Irfan Zubaidy, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima,Pasi
Intel Kodim 1608/ Bima dan pejabat Pengadilan Negeri Bima, Kejari Bima, BNNK
Bima, Balai POM Bima, penasehat hukum para tersangka, dan para PJU Polres Bima.
Mewakili
Pemerintah Daerah, dr Irfan kembali menyampaikan apresiasinya atas kinerja
Polres Bima dalam upayanya memberantas penyalahgunaan maupun Tindak Pidana
Narkotika di wilayah hukumnya.
Wakil Bupati
Bima ini juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya Polres Bima tersebut,
serta mengajak seluruh elemen agar turut berperan aktif dalam membantu
memberantas Narkotika yang menjadi musuh bersama ini.
Dalam kegiatan
tersebut, pemusnahan BB Narkotika Jenis Shabu dilakukan dengan cara diblender
dengan campuran cairan pencuci piring yang kemudian dibuang ke TPA. sementara
Ganja kering maupun tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat
yang telah disediakan hingga menjadi abu.
Untuk
diketahui, pemusnahan BB Narkotika sebelumnya telah dilakukan Polres Bima
Tanggal 23 April lalu dengan memusnahkan Netto 51, 11 gram Shabu, yang juga
turut dihadiri lembaga-lembaga terkait, termasuk Wakil Bupati Bima.
Jika dihitung
per Tanggal 01 Januari hingga Tanggal 22 Mei di Tahun 2025 ini, Polres Bima
telah berhasil mengungkap total 48 kasus dan menjerat 49 tersangka.
Mengutip Kasat
Resnarkoba, beberapa kasus tersebut sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan
barang bukti ke Kejari Bima dan masih ada beberapa kasus yang masih dalam
proses penyelidikan.
Komentar