Kapolsek Bolo dan Anggota Beck-Up Anggota Polda NTB Angkut TO Narkoba di Bima -->

Iklan Semua Halaman

.

Kapolsek Bolo dan Anggota Beck-Up Anggota Polda NTB Angkut TO Narkoba di Bima

Thursday, December 19, 2024
Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin saat beck u anggota Polda NTB dilokasi penangkapan TO Narkoba di Kecamatan Bolo. Foto: ist 

Bima. Berita 11 com- Personel Subdit I Resnarkoba Polda NTB menangkap terduga bandar narkoba asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo sekira pukul 05.30 wita, Kamis 19 Desember 2024.

Dari tangan terduga inisial E berhasil diringkus 1 poket narkoba jenis sabu beserta barang bukti lain. Terduga E ditangkap di Desa Tambe Kecamatan Bolo.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu. Nurdin, membenarkan adanya penangkapan terduga bandar inisial E.

Iya, benar terduga bandar E ditangkap oleh anggota Polda NTB,” kata Nurdin.

Nurdin mengatakan, pihaknya hanya memback-up dalam upaya penggeledahan dan penangkapan terduga bandar E.

Nurdin menjelaskan, dari hasil penggerebekan Subdit 1 Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus E yang merupakan Target Operasi (TO).

Selain meringkus terduga pelaku, Subdit 1 Resnarkoba Polda NTB juga berhasil mengamankan satu poket narkoba yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

selain E sebelumnya Subdit I Res Narkoba Polda NTB memborgol FR asal Desa Tambe kecamatan setempat. 
"Dua terduga bandar barang haram itu sudah digiring ke Mapolda NTB," ujar Nurdin. 

Kata Kapolsek Bolo, Narkoba adalah musuh bersama, selain institusi kepolisian. Warga sipil mempunyai tugas yang sama untuk melawan pengedar barang haram seperti Narkoba. 
"Mari kita lawan Narkoba, karena bagian dari tanggung jawab bersama," ajaknya. (B-tim)

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.