Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin saat beck u anggota Polda NTB dilokasi penangkapan TO Narkoba di Kecamatan Bolo. Foto: ist
Bima. Berita 11 com- Personel Subdit I Resnarkoba Polda NTB menangkap terduga bandar narkoba asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo sekira pukul 05.30 wita, Kamis 19 Desember 2024.
Dari tangan terduga inisial E berhasil diringkus 1 poket narkoba jenis sabu beserta barang bukti lain. Terduga E ditangkap di Desa Tambe Kecamatan Bolo.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu. Nurdin, membenarkan adanya penangkapan terduga bandar inisial E.
Iya, benar terduga bandar E ditangkap oleh anggota Polda NTB,” kata Nurdin.
Nurdin mengatakan, pihaknya hanya memback-up dalam upaya penggeledahan dan penangkapan terduga bandar E.
Nurdin menjelaskan, dari hasil penggerebekan Subdit 1 Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus E yang merupakan Target Operasi (TO).
Selain meringkus terduga pelaku, Subdit 1 Resnarkoba Polda NTB juga berhasil mengamankan satu poket narkoba yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
selain E sebelumnya Subdit I Res Narkoba Polda NTB memborgol FR asal Desa Tambe kecamatan setempat.
"Dua terduga bandar barang haram itu sudah digiring ke Mapolda NTB," ujar Nurdin.
Kata Kapolsek Bolo, Narkoba adalah musuh bersama, selain institusi kepolisian. Warga sipil mempunyai tugas yang sama untuk melawan pengedar barang haram seperti Narkoba.
"Mari kita lawan Narkoba, karena bagian dari tanggung jawab bersama," ajaknya. (B-tim)