Suasana kericuhan saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi Pratama eselon II Lingkup Pemda Dompu. Foto Poris Berita11.com.Dompu, Berita11.com - Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, Lingkup Pemerinta Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu pada Senin (2/10/2023) diwarnai dengan kericuhan.
Pasalnya, seorang Penasehat Hukum (PH) atau kuasa hukum dari pemilik lahan yang sengketa dengan Pemda Dompu berlokasi di Desa Jala, Kecamatan Hu'u, tiba-tiba masuk dan membuat kacau balau acara yang tengah berlangsung.
Pantauan Berita11.com, Insiden itu terjadi saat Bupati Dompu H. Kader Jaelani sedang menyampaikan sambutan.
Akibat munculnya insiden tersebut acara yang diperhelat di aula Pendopo Bupati Dompu ini terpaksa dihentikan untuk sementara dan tamu undangan yang hadir merasa panik dan risih.
Amirullah, SH selaku Kuasa hukum penggugat usai membuat kacau balau acara tersebut, di hadapan awak media mengatakan, pada Jumat pekan lalu, pihaknya berupaya untuk menemui Bupati Dompu.
Ia ingin meminta pertanggungjawaban Pemda Dompu sesuai putusan inkrah yang dikelurkan oleh PN Dompu untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 1,900 miliar berdasarkan hasil Appraisa dengan batas akhir tanggal 29 September 2023.
Dan apabila Pemda Dompu tidak membayar sesuai harga dan batas akhir tersebut, maka Pemda Dompu harus membayar kembali sebesar Rp 3 miliar berdasarkan tuntutan penggunggat.
Tak berhenti sampai di situ, Amirullah berusaha menemui sejumlah pejabat terkait untuk diminta tanggapan atas putusan PN tersebut yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Namun Amirullah lagi-lagi tidak mendapatkan keterangan yang memuaskan, karena sejumlah pejabat yang ditemui tidak ada satu pun yang berani memberikan tanggapan atau komentar.
Berangkat dari itu semua, Amirullah merasa kecewa, dan merasa berada di posisi yang benar sehingga ia nekat membuat gaduh acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu.
"Saya ingin meminta pertanggungjawaban Bupati Dompu terkait masalah sengketa lahan klien kami, apalagi persoalan itu, sudah ada putusan yang bersifat inkrah dari PN Dompu dengan amar putusan bahwa Pemda Dompu harus menyelesaikan hak klien kami," tandasnya.
Amirullah meminta kepada Bupati Dompu untuk memilih pejabat yang kompoten di masing-masing bidang, sehingga dapat terwujud program yang menuju Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius (Mashur).
Apalagi, Amirullah mendengar langsung pernyataan Bupati Dompu saat menyampaikan sambutan yang menginginkan pejabat yang baik dan mampu memberikan kontribusi untuk daerah, terutama menjalankan program-program yang mensejahterakan masyarakat.
Amirullah tidak ingin Bupati Dompu menunjuk para pejabat yang tidak kompoten dan tidak mampu melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan jabatan yang diamanatkan.
"Saya ingin menyampaikan ke Bupati agar memilih para pejabat yang baik dan berkompoten dalam bidang masing-masing, sehingga dapat mewujudkan Dompu yang Mashur," ungkapnya.
Keinginan itu, dilatarbelakangi oleh buntutnya masalah putusan inkrah tersebut yang sampai hari ini tidak mampu diselesaikan, minimal pejabat terkait mampu memberikan pemahaman ke Bupati Dompu tentang amar putusan tersebut.
"Seharusnya, pejabat yang ditunjuk itu harusnya bisa menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan itu adalah tanggung jawab Bupati," pungkas Amirullah.
Usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Bupati Dompu H. Kader Jaelani melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Gatot Gunawan, PP, M.Mkes mengaku belum menerima atau membaca salinan putusan itu.
"Kami belum menerima dan membaca putusan itu, makanya tadi diminta Kabag hukum dan pengacara supaya ke pengadilan dulu," kata Sekda Dompu di hadapan awak media.
Menurut Sekda, pada prinsipnya, Bupati Dompu tidak ingin merugikan masyarakat sehingga pemerintah harus berhati-hati dan harus mengikuti aturan yang ada.
"Itu ada dasar hukumnya, terutama masalah tanah yang di Jala itu, apalagi tanah itu kejadian pada tahun 1980 yang seharusnya Appraisa saat itu tuntas pada tahun 2014-2015," terangnya lagi.
"Dulu memang ada dananya, kenapa tidak dibayar? sehingga masalah itu dibebankan kepada pemerintah sekarang yang kemudian harus menanggung dan menyelesaikannya," tutur Sekda. [B-10]
Komentar