Berkas Perkara Tersangka Eks Da5 Ayu Sukasari Bakal Bergulir di Kejari Dompu -->

Iklan Semua Halaman

.

Berkas Perkara Tersangka Eks Da5 Ayu Sukasari Bakal Bergulir di Kejari Dompu

Tuesday, October 10, 2023
Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH. Dok. Poris. Berita11.com.



Dompu, Berita11.com - Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka mantan pedangdut akademi Da5, Ayu Sukasari segera bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. 


"Kemarin, hari Jumat pekan lalu, kami sudah periksa tersangka dan sekarang kami sedang merampung berkasnya untuk tahap satu, insya allah dalam waktu dekat ini kita limpahkan," jelas Kapolsek Dompu, Senin (10/10) malam ini. 


Untuk tersangka, lanjut Kapolsek Dompu, diterapkan dengan Pasal sangkaan yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. 


"Tersangka kami terapkan dengan Pasal penganiayaan dan kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," papar Kapolsek Dompu. 


Untuk diketahui, upaya mediasi guna menemukan jalan Restorative Justice (RJ) antara korban Lilis Purnamasari dengan tersangka yang difasilitasi oleh satuan reskrim Polsek Dompu pada Senin (9/10/2023) kemarin, tidak menemukan solusi terbaik atau menemui jalan buntu. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.