Dompu, Berita11.com - Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka mantan pedangdut akademi Da5, Ayu Sukasari segera bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
"Kemarin, hari Jumat pekan lalu, kami sudah periksa tersangka dan sekarang kami sedang merampung berkasnya untuk tahap satu, insya allah dalam waktu dekat ini kita limpahkan," jelas Kapolsek Dompu, Senin (10/10) malam ini.
Untuk tersangka, lanjut Kapolsek Dompu, diterapkan dengan Pasal sangkaan yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
"Tersangka kami terapkan dengan Pasal penganiayaan dan kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," papar Kapolsek Dompu.
Untuk diketahui, upaya mediasi guna menemukan jalan Restorative Justice (RJ) antara korban Lilis Purnamasari dengan tersangka yang difasilitasi oleh satuan reskrim Polsek Dompu pada Senin (9/10/2023) kemarin, tidak menemukan solusi terbaik atau menemui jalan buntu. [B-10]