Diduga Edarkan Sabu-sabu, Pria Desa Bakajaya ini Dibekuk Polisi di Desa Soritatanga, BB 7.9 Gram -->

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Edarkan Sabu-sabu, Pria Desa Bakajaya ini Dibekuk Polisi di Desa Soritatanga, BB 7.9 Gram

Sunday, August 20, 2023
A alias Rian terduga pelaku. Foto ist. 



Dompu, Berita11.com - Pria berinisial A alias Rian (28) warga Dusun Amamaka, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu pada Sabtu (19/8/2023) malam, sekira pukul 22.30 Wita. 


A alias Rian ditangkap polisi bertempat di salah satu Rumah warga di Dusun Soritatanga, Desa, Soritatanga, Kecamatan Pekat bersama barang bukti (BB) sabu-sabu kurang lebih 7.9 gram. 


Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH dalam keterangannya memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari tim opsnal mendapat informasi dari warga, bahwa di lokasi penangkapan tersangka kerap kali dijadikan transaksi barang haram tersebut. 


Mendapat informasi tersebut, salah seorang tim Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba, dan tanpa menunggu lama, Kasat pun meneruskan informasi itu ke KBO Narkoba, Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk segera menindaklanjuti. 


"Sekira pukul 22.30 Wita anggota Opsnal melakukan pengintaian di sekitar TKP serta terlihat seseorang yang dicurigai yang sudah kami kantongi identitasnya," papar Kasat Narkoba. 

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Foto ist. 


Tanpa menunggu lama, lanjut kasat Narkoba, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku serta berhasil mengamankan terduga tersebut. 


"Sebelum melakukan penggeledahan, tim memamggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan serta berhasil mengamankan sejumlah BB," ungkapnya. 


Adapun BB yang berhasil diamankan, satu buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 20 poket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.


Kemudian, Lima poket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah tabung kaca, satu buah tas kecil warna hijau, satu buah Tas besar warna hitam, satu buah Bong.


Satu buah tabung kaca, tiga buah Sekop, tiga buah Bundel plastik Klip Transaparan, dua buah Gunting warna hitam, empat buah korek api, satu buah Hp Merk OPPO warna hitam, uang sebesar Rp 526 ribu rupiah.


"Setelah mengamankan semua BB, Tim langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kasat. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.