Pria Hidung Belang Digerebek Polisi saat Asyik Beradu Nafsu di Kos-Kosan, Bercak Sperma dan Kondom Turut Diamankan -->

Iklan Semua Halaman

.

Pria Hidung Belang Digerebek Polisi saat Asyik Beradu Nafsu di Kos-Kosan, Bercak Sperma dan Kondom Turut Diamankan

Thursday, April 1, 2021
Polisi saat Mengamankan Pria Hidung Belang di Kecamatan Tanjung KLU, Rabu (31/3/2021).


Tanjung, Berita11.com— Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB yang dipimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya SH dan Paminal Polres Lombok Utara berhasil Mengamankan pelaku prostitusi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (31/3/2021).

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyh SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra SH S.I.K mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi prostitusi di kos-kosan oleh tersangka WS alias Blongko.

Setelah itu, Tim Puma yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya SH melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 14.00 Wita, benar saja diduga seorang wanita berinisial K masuk ke kos-kosan pelaku. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian seorang laki-laki hidung belang masuk juga.

“Setelah menunggu sekitar 20 menit tim masuk ke lokasi melakukan penggerebekan dan didapati satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju, yang baru saja selesai melakukan hubungan badan dan lengkap dengan barang buktinya,” terangnya.



Tim mengamankan mengintrogasi tersangka. Dari keterangan pelaku, bahwa dia menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga Rp400 ribu dan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu. Tim kemudian membawa pelaku ke Satuan Reskrim Res Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti, satu buah sprai warna merah ungu, dua bantal warna merah ungu, bercak sperma, dua buah kondom merk sutra, uang tunai Rp400 ribu diamankan.

Selain mengamankan tersangka, barang bukti, polisi memeriksa saksi dan melengkapi mindik serta berkoordinasi dengan Unit PPA, koordinasi JPU Polres KLU.

“Pasal yang disangkakan 296 dan 506 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Anton Rama Putra SH S.I.K. [B-11]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.