Tanjung, Berita11.com— Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB yang dipimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya SH dan Paminal Polres Lombok Utara berhasil Mengamankan pelaku prostitusi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (31/3/2021).
Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyh SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra SH S.I.K mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi prostitusi di kos-kosan oleh tersangka WS alias Blongko.
Setelah itu, Tim Puma yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya SH melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 14.00 Wita, benar saja diduga seorang wanita berinisial K masuk ke kos-kosan pelaku. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian seorang laki-laki hidung belang masuk juga.
“Setelah menunggu sekitar 20 menit tim masuk ke lokasi melakukan penggerebekan dan didapati satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju, yang baru saja selesai melakukan hubungan badan dan lengkap dengan barang buktinya,” terangnya.
Tim mengamankan mengintrogasi tersangka. Dari keterangan pelaku, bahwa dia menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga Rp400 ribu dan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu. Tim kemudian membawa pelaku ke Satuan Reskrim Res Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti, satu buah sprai warna merah ungu, dua bantal warna merah ungu, bercak sperma, dua buah kondom merk sutra, uang tunai Rp400 ribu diamankan.
Selain mengamankan tersangka, barang bukti, polisi memeriksa saksi dan melengkapi mindik serta berkoordinasi dengan Unit PPA, koordinasi JPU Polres KLU.
“Pasal yang disangkakan 296 dan 506 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Anton Rama Putra SH S.I.K. [B-11]
Setelah itu, Tim Puma yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya SH melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 14.00 Wita, benar saja diduga seorang wanita berinisial K masuk ke kos-kosan pelaku. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian seorang laki-laki hidung belang masuk juga.
“Setelah menunggu sekitar 20 menit tim masuk ke lokasi melakukan penggerebekan dan didapati satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju, yang baru saja selesai melakukan hubungan badan dan lengkap dengan barang buktinya,” terangnya.
Barang bukti, satu buah sprai warna merah ungu, dua bantal warna merah ungu, bercak sperma, dua buah kondom merk sutra, uang tunai Rp400 ribu diamankan.
Selain mengamankan tersangka, barang bukti, polisi memeriksa saksi dan melengkapi mindik serta berkoordinasi dengan Unit PPA, koordinasi JPU Polres KLU.
“Pasal yang disangkakan 296 dan 506 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Anton Rama Putra SH S.I.K. [B-11]