![]() |
| Aktivitas Pekerja Tambang di Hu'u Kabupaten Dompu. |
Dompu, Berita11.com— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu rupanya serius menangani kasus hubungan industrial antara pekerja tambang dengan PT Dompu Gutama Wisata (DGW) yang merupakan subkontraktor project tambang emas di Hu’u Kabupaten Dompu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Dompu, Abdul Syahid SH mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari sejumlah karyawan PT DGW berkaitan gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan itu.
"Setelah kami menerima surat pengaduan dari para karyawan kemarin,
kami sudah layangkan surat panggilan terhadap PT DGW untuk hadir di kantor
Disnakertrans guna memberikan klarifikasi alasan kenapa gaji sejumlah
karyawannya belum dibayarkan," kata Abdul Syahid SH di Disnakertrans
Kabupaten Dompu, Rabu (17/3/2021).
Menurut mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda
Kabupaten Dompu ini, sebagaimana ketentuan peraturan, perusahaan tidak boleh
mengabaikan hak karyawan termasuk mengenai gaji.
“Mestinya perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Bagiamana nasib karyawan kalau gajinya belum dibayar. Inilah yang mesti dipikirkan oleh perusahaan," katanya.
Syahid mengisyaratkan, Disnakertrans akan mengirim surat kedua jika pemanggilan pertama tak diindahkan perusahaan itu. Namun jika kemudian tak direspon, Disnakertrans akan bersikap tegas “hard power” sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah pekerja tambang emas di Hu’u Kabupaten Dompu yang merupakan karyawan PT DGW, subkontraktor dari PT STM (pemilik KK) melakukan aksi protes karena gaji mereka tak kunjung dibayar. Bahkan beberapa pekerja sempat melakukan aksi mogok dan meninggalkan lokasi pekerjaan. [B-11]
Komentar