Kuasai Puluhan Gram Sabu-sabu, Pemuda Asal Langam Diringkus Polisi -->

Iklan Semua Halaman

.

Kuasai Puluhan Gram Sabu-sabu, Pemuda Asal Langam Diringkus Polisi

Thursday, March 25, 2021
Terduga Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Sabu-Sabu yang Diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (24/3/2021).


Sumbawa, Berita11.com— Pemuda berinisial DD asal Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa, diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB karena diduga menguasai dan mengedarkan sabu-sabu di rumahnya, Rabu (24/03/21).

Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Buin Pandan, Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, M.H melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah milik terduga pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menggeledah seluruh isi rumah dan juga pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku, yang mana pada saat penggeledahan tersebut di temukan 5 poket narkotika diduga sabu-sabu disembunyikan di bawah tempat cuci piring di dalam rumah terduga pelaku,” jelas AKP Sumardi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu timbangan digital, 8 bendel klip obat, pipet berbentuk sekop, 2 gawai canggih (handphone), uang tunai Rp2.400.000 serta 5 poket sabu-sabu dengan bruto 50,56 gram.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan dan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [B-12]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.