Polres Loteng Dua Kali Mediasi, Kabid Humas Polda NTB Tegaskan Polri tak Pernah Tahan IRT -->

Iklan Semua Halaman

.

Polres Loteng Dua Kali Mediasi, Kabid Humas Polda NTB Tegaskan Polri tak Pernah Tahan IRT

Sunday, February 21, 2021
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto M.Si. Foto Ist.


Mataram, Berita11.com– Marak dan viralnya kasus perusakan pabrik atau gudang tembakau, yang diduga dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Humas Polda NTB), Komisaris Besar Polsi, Artanto S.I.K M.Si tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kombes Pol. Artanto menegaskan, pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus perusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya melalui press release yang diterima Redaksi Berita11.com, Minggu (21/2/2021).

Ditegaskannya, selama proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian tidak pernah melakukan penahanan empat IRT itu, sehingga, Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.

Setelah dinyatakan P21 atau lengkap, berkas tersebut diserahkan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tandasnya.

Editor: Redaksi
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.