Polisi Serahkan Tersangka Oknum Legislator APS dan BB ke Kejari Dompu -->

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Serahkan Tersangka Oknum Legislator APS dan BB ke Kejari Dompu

Monday, February 22, 2021
Saat penyerahan tersangka dan BB di ruang Kasi Pidum Kejari Dompu. Dok. Berita11.com.


Dompu, Berita11.com - Penyidik PPA Polres Dompu menyelesaikan perkara dan melakukan tahap II atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat tersangka oknum legislator inisial APS (32).


Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Senin (22/2/2021) sore dengan Laporan polisi Nomor: Lp/445/XI/2020/NTB/Res.Dompu tanggal 14 November 2020.


"Hari ini kami melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka APS beserta BB," kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel, S.T.K melalui Kanit PPA Aipda Muhammad Rimawan di Kejari Dompu.


Penyerahan tersangka oknum DPRD Dompu dari fraksi partai PKB beserta BB ini, diterima Kejari Dompu melalui Kasi Pidsus Isya Ansori, SH dan Kasi Pidum Islamiyyah SH, MH di ruang Kasi Pidum.


"Iya benar, kami telah menerima penyerahan tersangka dan BB dan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Kasi Pidum Islamiyyah SH, MH pada Berita11.com.


Menurut Islamiyyah, oknum legislator APS tidak dilakukan penahananan dalam rumah tahanan Negara (RUTAN) tetapi ditahan dalam bentuk penahanan jenis kota berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Penahanan Kota adalah dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.


"Tersangka mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan jaminan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain," urai Islamiyyah. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.