Berkas Kasus Tersangka KDRT Oknum Lagislator APS P21 dan Segera Disidangkan -->

Iklan Semua Halaman

.

Berkas Kasus Tersangka KDRT Oknum Lagislator APS P21 dan Segera Disidangkan

Monday, February 8, 2021
Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah, SH, MH. Dok. Berita11.com.


Dompu, Berita11.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) dilakukan oknum legislator inisial APS (32) terhadap istrinya inisial IPN kini mulai masuk babak baru.


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Islamiyyah SH, MH, mengatakan, berkas perkara yang menjerat oknum anggota DPRD Dompu ini yang sempat dikembalikan pada pekan lalu sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.


"Berkas kasus KDRT oknum anggota DPR Dompu sudah kami nyatakan lengkap (P21)," kata Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah via pesan WhatsApp pada wartawan, Senin (8/2/2021) siang.


Menurut Islamiyyah, surat penyerahan P21 belum diserahkan dan rencananya secepatnya bakal diserahkan ke penyidik Polres Dompu agar segera dilimpahkan


"Suratnya belum kami serahkan ke Polres Dompu, dan secepatnya kami berikan supaya segera diserahkan tersangka beserta barang buktinya," ungkap Islamiyyah. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.