Kapolres Bima melalui Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat, Polres Bima, Ajun Komisaris Polisi Hanafi menjelaskan, operasi penetertiban dipimpin Kabag Ops Polres Bima selaku Karendal Ops, Kompol Jamaluddin S.Sos dan melibatkan 40 personil dari berbagai fungsi.
Disebutkannya, 231 pelanggar terdiri dari 42 tidak membawa masker dan 189 pelanggar membawa masker namun tidak memakainya.
“Bagi pelanggar yang membawa masker diberikan tindakan sosial berupa skuad jump, push up dan mengucap Pancasila, sedangkan pelanggar yang tidak pakai, tapi membawa masket dikenakan sanksi teguran saja,” jelas AKP Hanafi.
Dikatakannya, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar pengguna jalan yang tidak membawa dan tidak menggunakan masker tersebut merupakan upaya pengingat dan untuk memberi efek jera agar pelanggar tetap ingat dan tidak melakukan pelanggaran yang sama.
“Polres Bima beserta jajaran secara intens melaksanakan ops ini karena operasi ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung penegakan non yustisi, Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dari kerumunan. [B-11]
Komentar