Polres Bima Kembali Tertibkan Pengendara tak Memakai Masker, 231 Pelanggar Terjaring -->

Iklan Semua Halaman

.

Polres Bima Kembali Tertibkan Pengendara tak Memakai Masker, 231 Pelanggar Terjaring

Wednesday, January 27, 2021
Sejumlah Pengendara yang Tidak Memakai Masker Menjalani Sanksi Push Up saat Operasi Penertiban Pengendara yang tidak Menggunakan Masker di Persimpangan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Selasa (26/1/2021).


Bima, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Bima kembali menggelar operasi penertiban pengendara yang tak menggunakan masker. Operasi digelar di persimpangan Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Selasa (26/1/2021). Hasilnya, 231 pelanggar terjaring dalam operasi tersebut.

Kapolres Bima melalui Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat, Polres Bima, Ajun Komisaris Polisi Hanafi menjelaskan, operasi penetertiban dipimpin Kabag Ops Polres Bima selaku Karendal Ops, Kompol Jamaluddin S.Sos dan melibatkan 40 personil dari berbagai fungsi.

Disebutkannya, 231 pelanggar terdiri dari 42 tidak membawa masker dan 189 pelanggar membawa masker namun tidak memakainya.

“Bagi pelanggar yang membawa masker diberikan tindakan sosial berupa skuad jump, push up dan mengucap Pancasila, sedangkan pelanggar yang tidak pakai, tapi membawa masket dikenakan sanksi teguran saja,” jelas AKP Hanafi.

Dikatakannya, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar pengguna jalan yang tidak membawa dan tidak menggunakan masker tersebut merupakan upaya pengingat dan untuk memberi efek jera agar pelanggar tetap ingat dan tidak melakukan pelanggaran yang sama.

“Polres Bima beserta jajaran secara intens melaksanakan ops ini karena operasi ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung penegakan non yustisi, Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dari kerumunan. [B-11]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.