Gerandong tak Berkutik saat Ditangkap Tim Rajawali Polsek Woha -->

Iklan Semua Halaman

.

Gerandong tak Berkutik saat Ditangkap Tim Rajawali Polsek Woha

Friday, January 29, 2021
Terduga Pencuri Tiga Gawai Canggih Milik Mahasiswa tak Berkutik saat Dibekuk Tim Rajawali Polsek Woha, Kamis (28/1/2021) Malam.


Bima, Berita11.com— Pencuri berinisial AR alias Gerandong tak berkutik saat dibekuk Tim Rajawali Kepolisian Sektor (Polsek) Woha, Kabupaten Bima NTB di kediamannya di Desa Tente, Woha, Kabupaten Bima, Kamis (28/1/2021) malam.

Kapolres Bima melalui Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat, Polres Bima, Ajun Komisaris Polisi Hanafi menjelaskan, pria 32 tahun tersebut ditangkap tanpa perlawanan karena mencuri tiga gawai canggih (telepon genggam/ HP) milik Supandi (27), mahasiswa yang merupakan warga RT 004/003, Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada Kamis, 31 Desember 2020 sekira pukul 03.30 Wita lalu.

“Pencurian dilakukan terduga pelaku dengan cara memanjat dinding rumah korban untuk menuju ke lantai 2. Setelah berada dilantai 2, kemudian terduga pelaku turun menuju lantai dasar melalui tangga,” ujar AKP Hanafi, Jumat (29/1/2021).

Setelah berada di lantai dasar, terduga menuju ke salah satu kamar tempat penyimpanan tiga gawai canggih (HP), pelaku mengambil tiga gawai tersebut untuk dijual, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp9 juta.

Selain terduga pelaku, personil Polsek Woha juga menyita satu barang bukti gawai, sedangkan dua gawai lainnya masih dalam penyelidikan keberadaannya. “Saat ini terduga pelaku diamankan/ ditahan di Rutan Polsek Woha,” pungkas AKP Hanafi. [B-11]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.