Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Tersangka Ujang, Wewe Asal Dompu Dibekuk Polisi -->

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Tersangka Ujang, Wewe Asal Dompu Dibekuk Polisi

Monday, January 25, 2021
SR alias Wewe setelah ditangkap Dit Resnarkoba Polda NTB. Foto katada.id.


Dompu, Berita11.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB rupanya tak tinggal diam usai menangkap US alias Ujang warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu pada, Sabtu (23/1/2021) sore, sekira pukul 07.00 Wita.


Setelah dibekuk dan diinterogasi terhadap pria yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Dompu ini, petugas berhasil mengantongi identitas seorang wanita berinisial SR alias Wewe yang diindikasikan jaringan narkoba dengan tersangka Ujang.


Mengetahui keterlibatan wanita asal Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali Satu ini, Dit Resnarkoba Polda NTB mendatangi dan menangkap Wewe saat berada di kos-kosannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah, Ampenan Kota Mataram, Minggu (24/1).


"Penangkapan SR ini hasil pengembangan kasus tersangka US,” jelas Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, sebagaimana yang dilansir katada.id, Senin (25/1).


Masih dilansir dari laman katada.id, Polisi tiba di kos-kosan Wewe pada sore hari, sekira pukul 15.00 Wita dan petugas pun langsung menggerebek kos yang dihuni perempuan berhijab ini. ’’Saat itu tersangka SR ada di dalam kamar kos-kosnya,’’ ungkap Yogi.


Setelah mengamankan Wewe, masih dikutip dari laman kadata.id, petugas menggeledah kamar kos. Namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Polisi hanya mengamankan 5 HP, 3 buku tabungan dan 3 kartu ATM.


’’Dari penggeledahan kami tidak menemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya tersangka kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,’’ terangnya.


Tersangka Wewe dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. 


Selain diganjar dengan UU dan Pasal tersebut, Wewe juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.