![]() |
| Ketua Devisi Advokasi dan Hukum LPA NTB, Joko Jumadi MH dan Kuasa Hukum Dr Ainuddin. |
Mataram,
Berita11.com– Kasus pelaporan dugaan penghamilan dan penelantaran anak yang
diduga dilakukan pejabat penting di Sumbawa
berinisial HJ, kini memasuki babak baru. Itu menyusul, Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) NTB akan ikut membantu memberi pendampingan pada pelapor,
yakni RM (50) bersama anaknya, MH (30) untuk mencari keadilan hukum.
Ketua Divisi
Advokasi dan Hukum LPA NTB Joko Jumadi MH mengatakan, pihaknya merasa terketuk
hati untuk bersama-sama dengan kuasa hukum pelapor, Dr Ainuddin MH &
partner guna membantu pencarian dan kejelasan terkait status orang tua sah
korban.
“Jadi, ini
bukan soal kasus itu lama atau tidak. Tapi, dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23
tahun 2002, sejatinya telah diatur soal tidak boleh adanya perubahan nasab
seseorang anak. Makanya, kami wajib membantu sang anak mencari nasab orang tuanya
yang sah itu,” ujar Joko menjawab wartawan usai melakukan koordinasi dengan
kuasa hukum pelapor, Dr. Ainuddin, Rabu (4/3/2020) kemarin.
Menurut Joko,
langkah pelapor bersama kuasa hukumnya yang menghendaki adanya tes DNA dalam
laporannya ke Polda NTB beberapa hari lalu, untuk mengetahui kejelasan ayah
kandungnya yang sah, dirasa sangat tepat.
“Tes DNA itu
fair, jika benar hasilnya maka akan ketahuan siapa bapak kandungnya. Tapi,
kalau bukan, maka kasus itu selesai dengan sendirinya,” kata dia.
Joko memastikan,
pendampingan yang dilakukan pihaknya pada pelapor akan terfokus pada segala hal
yang bersifat soft. Yakni, LPA akan mendatangi terlapor untuk melakukan
mediasi.
“Kami akan
temui pak Bupati Sumbawa untuk datang secara baik-baik. Nanti kami akan coba
sampaikan permintaan sang anak dan ibu kandungnya. Yang pasti kami akan tempuh
cara-cara terbaik dan kekeluargaan, minimal dengan demikian, ada titik temu di antara
kedua belah pihak,” ucapnya.
Terkait klaim
terlapor jika pelaporan RM dan anaknya terkesan politis. Joko menegaskan,
tudingan itu tidak tepat. Pasalnya, peristiwa saat MH (30) yang lahir dan
menjadi anak-anak. Serta, selama berpuluh-puluh tahun hidup tanpa tahu siapa
ayah kandungnya sudah bisa menjadi dasar peritiwa hukum itu berlaku atau yang
dikenal ius constitutum.
Kata dia,
masa pencarian anak untuk tahu status orang tua sahnya telah diatur dalam UU
perlindungan anak.
“Hukum formal
telah mengatur anak boleh tahu siap orang tua sahnya. Jadi, jika anak ingin
tahu siapa orang tua sahnya, jelas itu bukan politis karena enggak ada yang
dirugikan. Maka, tolong jangan dikaitkan dengan persoalan politis, karena kasus
MH (inisial) ini lebih pada upaya pencarian haknya,” jelas Joko Jumadi.
Terpisah,
kuasa hukum Rahmawati, Dr Ainuddin mengatakan, jika perkembangan kasus
pelaporan kliennya ke Polda NTB, sejauh ini ini telah memasuki proses gelar
perkara. Di mana, pihaknya tengah melengkapi bukti-bukti terkait saksi mata
yang mengetahui kedekatan terlapor dengan kliennya selama ini.
“Prosesnya
sudah masuk pada kelengkapan saksi-saksi. Dan kami bersyukur atas sikap
penyidik Polda NTB yang bekerja on the track sejauh ini pada kliennya,” kata
Ainuddin.
Menurut dia,
digandengnya pihak LPA NTB pada kasus ini lebih pada upaya pembantuan dan
pendampingan terkait pencarian hak anak untuk tahu siapa orang tua sahnya.
Apalagi, LPA mengatensi kegigihan dan perjuangan kliennya yang berani melakukan
pelaporan pada aparat kepolisian.
“Yang membuat
LPA miris tidak lain karena MH yang dilahirkan di tengah perkebunan itu sempat
diculik pasca dilahirkan ibunya. Apalagi, anak itu sempat berpuluh-puluh tahun
diasuh oleh orang tua angkatnya. Dan begitu tahu, jika dia punya orang tua
kandung, MH lantas mencari kebenaran cerita itu. Dan memang benar adanya. Jika
ayah kandung adalah HJ,” jelas Ainuddin.
“Dalam
pelaporan kami, sang ibu sempat dikontak
oleh HJ yang diancam karena membuka siapa ayah aslinya pada sang anak. Apalagi,
janji untuk dinikahi pun juga tak kunjung dilakukan oleh terlapor pada
kliennya. Ini semua menjadi atensi LPA yang siap membantu melakukan
pendampingan,” sambungnya. [B-19]
Komentar