![]() |
| Ilustrasi Pengedar Narkoba. |
Bima,
Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota di bawah kepemimpinan AKBP
Haryo Tejo Wicaksono S.I.K SH terus menguatkan ikat pinggang dalam memerangi peredaran
Narkoba. Pada Senin, 27 Januari 2020, Kanit Reskrim Polsek Wera Polres BimaKota, Didi Darmadi berhasil menangkap pemilik Narkoba di Desa Pai Kecamatan
Wera, Kabupaten Bima.
Polisi berhasil
mengamankan 10 poket sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet pria berinisal SS,
warga Desa Pai Kecamatan Wera dan 24 poket yang dipegang tangan oleh rekannya
berinisial AR.
Kapolres Bima
Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun
menyebutkan, selain 10 poket sabu-sabu dan 24 poket dari tangan AR, polisi juga
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dualembar tissue warna
putih, 30 lembar plastik klip bening, dompet warna coklat, gawai merek Samsung warna
silver, gunting, korek api gas, jarum sumbu, sendok pipet dan uang Rp1.530.000.
Dijelaskan Hasnun,
penangkapan terduga pengedar Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat
tentang peredaran narkotika yang diterima petugas Polsek Wera. Selanjutnya, Kapolsek
Wera, IPDA Rejoice Benedicto Manalu,
S.Tr.K berkoordinasi dengan Kasat
Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Masdidin, SH.
“Selanjutya
petugas mendatangai TKP rumah SS, kemudian pada saat datang di TKP rumah pelaku
SS, pada saat itu kedua pelaku SS dan AR sedang berada di dalam rumah dan
selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku,” katanya.
Saat hendak
diamankan, SS sempat lari ke kamar mandi
di bagian belakang rumah, namun saat itu berhasil diamankan oleh petugas. Adapun
AR berhasil diamankan di dalam rumah. Setelah itu petugas memanggil ketua RT setempat,
Junaidin untuk menyaksikan proses
penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas kepolisian.
![]() |
| Terduga Bandar Narkoba yang Ditangkap Polisi dan Barang Bukti. |
“Setelah
dilakukan penggeledahan badan SS, ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak
10 poket di dalam dompet miliknya yang pada saat itu sempat dibuang dan satu HP
Samsung Android warna silver,” jelas AKP Hasnun.
Dari tangan
AR, polisi menemukan 24 poket sabu-sabu yang saat itu dipegang menggunakan tangan
kiri. Selain itu, barang bukti 30 lembar plastik klip bening, korek api gas
dan uang kertas Rp1.530.000.
“Selanjutnya
petugas Bripka Didi Darmadi selaku Kanit
Reskrim menyerahkan pelaku SS dan AR pada Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota
guna proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Hasnun. [MR]
Komentar
