Terduga Kurir Bandar Narkoba yang Diduga Dikendalikan di Lapas Dompu Dibekuk Polisi -->

Iklan Semua Halaman

.

Terduga Kurir Bandar Narkoba yang Diduga Dikendalikan di Lapas Dompu Dibekuk Polisi

Friday, November 1, 2019
Ibu Rumah Tangga asal Dompu dan Pasangan Laki, Terduga Kurir Bandar Narkoba yang Diduga Dikendalikan Lapas Dompu yang Ditangkap Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Brimobda NTB, Kamis (31/10/2019) Siang.

Bima, Berita11.com— Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) dan Satuan Brimobda NTB berhasil membekuk EM dan FR terduga bandar dan kurir Narkoba yang diduga dikendalikan oleh pria berisial BN di Lapas Dompu, Kamis (12/10/2019) siang. Aparat menyita barang bukti 1 ons atau 100 gram sabu-sabu.

Pengungkapan dan penangkapan terduga bandar beserta kurir tersebut berhasil dilakukan aparat kepolisian setelah menyamar sebagai pembeli. Adapun EM, terduga bandar dan kurir Narkoba merupakan ibu rumah tangga asal Dusun Kajenje Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu,  sedangkan sang pria berinisial FR (23 tahun), merupakan warga Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi menyebutkan, selain sebungkus kristal putih yang diduga sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.100.000, Ponsel warna putih, dompet warna hitam, kartu ATM, KTP, tas abu-abu dan sepeda motor matic.

Dijelaskan Hanafi, pengungkapan tersebut berawal dari pada Rabu, 30 Oktober 2019, Tim Resmob Satbrimobda NTB mendapat nomor HP salah satu bandar yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Dompu, sehingga Tim Resmob Satbrimob menyamar memesan barang sebanyak 1 ons atau 100 gram.

Dikatakannya, pada Kamis 31 Oktober 2019, pukul 10.00 Wita, Tim Resmob Satuan Brimob melakukan koordinasi dengan Kapolres Bima AKBP Bagus Wibowo S.I.K, kemudian dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, IPTU Budiman Teranginangin serta dengan Kapolsek Bolo IPTU Juanda. Setelah itu, Tim Resmob Satbrimob yang dipimpin Bripka Ardi Baron Bayuseno yang dibback up Bripda M Rizkan, anggota Polsek Bolo Polres Bima menghubungi bandar dan sepakat untuk bertemu di depan Rumah Sakit Sondosia Bima.

Sekira pukul 12.00 Wita, tim yang menyamar langsung dihampiri bandar tersebut dan bertransaksi di dalam mobil. Sesaat setelah transksi, kemudian tim yang lain yang memantau mobil tersebut langsung mengamankan pria yang mengendarai sepeda motor dan dilanjutkan ke bandar yang sedang transaksi di dalam mobil tersebut.

Barang Bukti Sabu-Sabu 1 Ons atau 100 Gram dan Uang Jutaan Rupiah.
“Setelah berhasil mengamankan, tim kemudian menggeledah keduanya dan berhasil mengamankan sejumlah brang bukti tersebut di atas,” jelas IPTU Hanafi

Dikatakannya, setelah berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah brang bukti, tim kemudian menuju Polsek Bolo. Setelah itu, Tim Resmob Satbrimob NTB menuju Polres Bima menyerahkan terduga Pelaku dan sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
IPTU Hanafi menambahkan, terduga terancam hukuman sebagaiamana yang mengatur tindak pidana narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [MR/AD]
  

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.