Bima, Berita11.com—
Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) dan Satuan Brimobda NTB
berhasil membekuk EM dan FR terduga bandar dan kurir Narkoba yang diduga
dikendalikan oleh pria berisial BN di Lapas Dompu, Kamis (12/10/2019) siang. Aparat
menyita barang bukti 1 ons atau 100 gram sabu-sabu.
Pengungkapan dan
penangkapan terduga bandar beserta kurir tersebut berhasil dilakukan aparat
kepolisian setelah menyamar sebagai pembeli. Adapun EM, terduga bandar dan
kurir Narkoba merupakan ibu rumah tangga asal Dusun Kajenje Desa Soro Kecamatan
Kempo Kabupaten Dompu, sedangkan sang
pria berinisial FR (23 tahun), merupakan warga Desa Soro Kecamatan Kempo
Kabupaten Dompu.
Kapolres Bima AKBP
Bagus Satrio Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi menyebutkan,
selain sebungkus kristal putih yang diduga sabu-sabu, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.100.000, Ponsel warna putih,
dompet warna hitam, kartu ATM, KTP, tas abu-abu dan sepeda motor matic.
Dijelaskan Hanafi,
pengungkapan tersebut berawal dari pada Rabu, 30 Oktober 2019, Tim Resmob
Satbrimobda NTB mendapat nomor HP salah satu bandar yang sedang menjalani masa
tahanan di Lapas Dompu, sehingga Tim Resmob Satbrimob menyamar memesan barang
sebanyak 1 ons atau 100 gram.
Dikatakannya, pada Kamis
31 Oktober 2019, pukul 10.00 Wita, Tim Resmob Satuan Brimob melakukan
koordinasi dengan Kapolres Bima AKBP Bagus Wibowo S.I.K, kemudian dengan Kasat
Reserse Narkoba Polres Bima, IPTU Budiman Teranginangin serta dengan Kapolsek
Bolo IPTU Juanda. Setelah itu, Tim Resmob Satbrimob yang dipimpin Bripka Ardi
Baron Bayuseno yang dibback up Bripda M Rizkan, anggota Polsek Bolo Polres Bima
menghubungi bandar dan sepakat untuk bertemu di depan Rumah Sakit Sondosia
Bima.
Sekira pukul 12.00 Wita,
tim yang menyamar langsung dihampiri bandar tersebut dan bertransaksi di dalam
mobil. Sesaat setelah transksi, kemudian tim yang lain yang memantau mobil
tersebut langsung mengamankan pria yang mengendarai sepeda motor dan dilanjutkan
ke bandar yang sedang transaksi di dalam mobil tersebut.
![]() |
| Barang Bukti Sabu-Sabu 1 Ons atau 100 Gram dan Uang Jutaan Rupiah. |
“Setelah berhasil
mengamankan, tim kemudian menggeledah keduanya dan berhasil mengamankan
sejumlah brang bukti tersebut di atas,” jelas IPTU Hanafi
Dikatakannya, setelah
berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah brang bukti, tim kemudian
menuju Polsek Bolo. Setelah itu, Tim Resmob Satbrimob NTB menuju Polres Bima menyerahkan
terduga Pelaku dan sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
IPTU Hanafi
menambahkan, terduga terancam hukuman
sebagaiamana yang mengatur tindak pidana narkotika golongan 1, bukan tanaman
jenis sabu-sabu yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. [MR/AD]
Komentar
