![]() |
| Kondisi Kaca Kantor Pengadilan Negeri Bima yang Dilempar Massa yang Protes Hasil Putusan Sidang Kasus Pembunuhan, Kamis (17/10/2019). |
Kota Bima, Berita11.com— Massa kerabat Wawan, korban kasus pembunuhan di
Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima memprotes keputusan Pengadilan Negeri (PN)
Bima terhadap Takdir alias Tekson, pria yang diduga terlibat atas kasus
pembunuhan 10 November 2018 silam. Massa melempar kantor PN setempat dan
menyerang rumah Tekson.
Pantauan langsung Berita11.com di kantor PN Bima, awalnya terdakwa dalam
kasus tersebut,Takdir tiba dan memasuki ruang sidang sekira pukul 10.30 Wita
dan langsung mendengarkan pembacaan putusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Sidang, Frans Kornelisen SH bersama 4 hakim anggota.
Majelis hakim membacakan hasil keputusan yang berkeyakinan bahwa
terdakwa Takdir dinyatakan tidak bersalah dan segera dibebaskan dari tahanan. Namanya
segera dipulihkan.
Atas putusan tersebut, Takdir langgsung bersujud syukur di depan ruangan
persidangan. Selanjutnya, sekira pukul 11.30 Wita, keluarga dari Wawan Setiawan,
korban pembunuhan melihat dan mendengar putusan bahwa Takdir alias Tekson bebas,
langsung tidak menerima.
Tak lama kemudian, puluhan kerabat almarhum Wawan Setiawan melempar kaca
dan merusak fasilitas yang ada di sekitar ruangan persidangan maupun kaca PN Bima.
Sekira pukul 12.00 Wita, aparat gabungan dari Kodim 1608/Bima dan Polres Kota Bima tiba di TKP menghalau dan
mengamankan TKP. Massa kemudian bergerak rumah dari Takdir di Kelurahan Kendo
Kec Raba Kota Bima dan merusak rumah pria tersebut.
Dalam aksinya, massa menganam akan meratakan dengan tanah rumah pria
tersebut, meskipun terdapat aparat keamanan yang mengamankan lokasi.
Sebelumnya, pada persindangan sebelumnya JPU menuntut Tekson 15 tahun
penjara, namun pada persidangan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bebas.
[MR]
Komentar

