Protes Putusan Sidang, Kerabat Korban Kasus Pembunuhan Lempar Kaca Kantor PN Bima dan Rumah Terdakwa -->

Iklan Semua Halaman

.

Protes Putusan Sidang, Kerabat Korban Kasus Pembunuhan Lempar Kaca Kantor PN Bima dan Rumah Terdakwa

Thursday, October 17, 2019
Kondisi Kaca Kantor Pengadilan Negeri Bima yang Dilempar Massa yang Protes Hasil Putusan Sidang Kasus Pembunuhan, Kamis (17/10/2019).


Kota Bima, Berita11.com— Massa kerabat Wawan, korban kasus pembunuhan di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima memprotes keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bima terhadap Takdir alias Tekson, pria yang diduga terlibat atas kasus pembunuhan 10 November 2018 silam. Massa melempar kantor PN setempat dan menyerang rumah Tekson.

Pantauan langsung Berita11.com di kantor PN Bima, awalnya terdakwa dalam kasus tersebut,Takdir tiba dan memasuki ruang sidang sekira pukul 10.30 Wita dan langsung mendengarkan pembacaan putusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sidang, Frans Kornelisen SH bersama 4 hakim anggota.

Majelis hakim membacakan hasil keputusan yang berkeyakinan bahwa terdakwa Takdir dinyatakan tidak bersalah dan segera dibebaskan dari tahanan. Namanya segera dipulihkan.

Atas putusan tersebut, Takdir langgsung bersujud syukur di depan ruangan persidangan. Selanjutnya, sekira pukul 11.30 Wita, keluarga dari Wawan Setiawan, korban pembunuhan melihat dan mendengar putusan bahwa Takdir alias Tekson bebas, langsung tidak menerima.

Tak lama kemudian, puluhan kerabat almarhum Wawan Setiawan melempar kaca dan merusak fasilitas yang ada di sekitar ruangan persidangan maupun kaca PN Bima.
Sekira pukul 12.00 Wita, aparat gabungan dari Kodim 1608/Bima dan  Polres Kota Bima tiba di TKP menghalau dan mengamankan TKP. Massa kemudian bergerak rumah dari Takdir di Kelurahan Kendo Kec Raba Kota Bima dan merusak rumah pria tersebut.

Dalam aksinya, massa menganam akan meratakan dengan tanah rumah pria tersebut, meskipun terdapat aparat keamanan yang mengamankan lokasi.



Sebelumnya, pada persindangan sebelumnya JPU menuntut Tekson 15 tahun penjara, namun pada persidangan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bebas. [MR]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.