Kota Bima,
Berita11.com— Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor
(Polres) Bima Kota menangkap dua terduga pengendar asal Narkoba berinisial FPA
alias FB (23 tahun) asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Asakota dan MM alias MT
(22 tahun) asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Selasa (8/10/2019) pagi. Dari
tangan keduanya polisi berhail menyita barang bukti sabu-sabu 5,11 gram.
Informasi yang
diperoleh langsung Berita11.com di lapangan, pria dan wanita muda tersebut
ditangkap di kos-kosan di RT 12/04 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima.
Barang bukti
5,11 gram yang diamankan terbagi dalam beberapa plastik klip ukuran besar dan
ukuran kecil yang masih berisi beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan
berat bersih berbeda-beda.
Selain barang
bukti sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa
sebuah bong, dua korek api gas, dua tabung kaca, dua tutup bong, sendok pipet,
gunting, android Samsung, android merek Xiomi, Ponsel Samsung ukuran kecil,
uang tunai Rp6.890.000.
Penggeledahan
juga disaksikan sejumlah warga. penangkapan berawal dari informasi bahwa di
tempat kejadian perkara penggerebekan tersebut sering dijadikan tempat
transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah memperoleh
informasi itu, Komandan Tim Bripka Taufarrahman SH mengumpulkan anggota dan
menyampaikan arahan Kasat Satuan Reserse Narkoba, IPTU Masdidin SH.
“Selanjutnya tim
langsung menuju sekitar TKP dan melakukan pemantauan sekitar TKP. Setelah
mendapat informasi A1, tim langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan,”
ujar sumber di kepolisian.
Saat penggerebekan,
terduga pengedar sedang tiduran di dalam kama kos bersama rekannya berinisial
MT. Sebelum digeledah, tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan
penggeledahan.
Setelah
dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti di dalam kantong celana sebelah kiri dan kanan
yang dikenakan terduga. Selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa dan diamankan
di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. [MR]
.
Komentar