![]() |
| Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Drs Jufri M.Si. Foto US Berita11.com. |
Kota Bima, Berita11.com— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
mengisyaratkan penyusunan peraturan Wali
Kota Bima (Perwali), regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang
Tenaga Kerja akan menyesuaikan upah standar.
Kepala Disnaker
Kota Bima, Drs Jufri M.Si mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyiapkan
Peraturan Wali Kota Bima tentang Tenaga Kerja yang merupakan regulasi turunan
dari Perda Tenaga Kerja.
“Untuk
standar upah kita juga berkolaborasi dengan Dewan Pengupahan Kota Bima. Jadi,
penetapan upah menyesuaikan standar dan kondisi harga dan biaya saat ini,”
katanya di Disnaker Kota Bima, didampingi Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga
Kerja Kota Bima, Drs Amsor MM, Senin (23/9/2019) lalu.
Adapun berkaitan
dengan tenaga kerja, Disnaker Kota Bima juga berkomunikasi dan berkolaborasi
dengan APINDO maupun serikat pekerja di Kota Bima. sementara itu, Dewan
Pengupahan juga terdiri dari kalangan akademisi, yang merumuskan regulasi
terkait hal tersebut.
Sementara itu,
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kota Bima, Drs Amsor MM, mengisyaratkan
pihaknya rutin berkoordinasi dan melaksanakan kegiatan bersama pihak Organisasi
Migran Internasional.
Upaya pemerintah
untuk dalam menangani tenaga kerja melalui program peningkatan kualitas tenaga
kerja, penempatan dan perluasan tenaga kerja, perbaikan bidang hubungan
industrial. Pada tahun 2020, pemerintah mendorong terciptanya banyak wirausaha
baru.[US]
Komentar