![]() |
| Suasana Pelantikan Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Foto RIS. |
Dompu,
Berita11.com— Aparatur Sipil Negara
(ASN) terikat dengan etika profesi sehingga harus mengetahui sikap yang pantas
dan tidak. Untuk itu setiap aparatur harus mampu menjaga integritas.
Hal tersebut
diingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, H. Agus Bukhari, SH.M.Si saat
melantik dan mengambil sumpah jabatan 22 Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pejabat
fungsional auditor Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten
Dompu, di gedung PKK Kabupaten Dompu, Jumat (11/1/2019) lalu.
“Jaga dan
pelihara integritas selaku Aparatur Sipil Negara, karena sudah ditugaskan di
masing-masing SKPD yang harus dipahami tugas-tugas pokok dan fungsinya,” kata
Agus mengingatkan ASN fungsional.
Agus mengingatkan
empat poin yang harus dilaksanakan 22 PPL yang dilantik, yaitu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik. Selain itu
memiliki kreatifitas.
“Tidak hanya
pada bingkai itu saja tetapi harus punya inovasi-inovasi. Ketiga, ambil
inisiatif kalau kita diharuskan untuk ikut, kalau masalah dianggap sehat kita
selaku ASN harus ikut terlibat. keempat, loyalitas,” katanya.
Agus
menjelaskan pengambilan sumpah jabatan diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar birokrasi
pemerintahan tertata dengan baik dan rapi.
“Kenapa
disumpah, karena mengacu dalam Undang-undang dasar 1945 dan sesuai aturan yang
berlaku. Tata kelola pemerintahan itu harus melalui aturan yang ada, jangan
sekali-kali keluar dari bingkai, jadi bingkai itu ada di dalam aturan,” ujarnya.
Agus juga
mengingatkan auditor yang dilantik agar melaksanakan tugas dengan baik dan
tanggung jawab.
“Mengukur
persoalan itu sejauh mana tata pelaksana administrasi pemerintah itu yang
seharusnya menurut aturan yang berlaku dan bagaimana kenyataan dalam praktek,”
katanya. [RIS]
Komentar