Bima, Berita11.com— Ini sinyal peringatan bagi masyarakat atau kelompok
yang doyan merusak dan merampok potensi kelautan khususnya lobster, kepiting
dan rajungan. Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
(BKIPM) Bima telah membentuk tim satuan tugas penegakan hukum yang akan
menangani setiap tindak pidana kelautan dan perikanan khususnya Teluk Cempi.
Tim Satgas penegakan hukum akan menangani setiap pelanggaran Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan
Penangkapan dan atau Pengeluaran
Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunusspp.) dari
Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sesuai regulasi
tersebut dinyatakan bahwa lobster, kepiting
dan rajungan yang tidak sesuai ukuran sebagaimana peraturan tersebut
di atas dilarang ditangkap dan atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Tim Satgas yang
dibentuk BKIPM BIMA melibatkan beberapa instansi terkait yaitu Dinas Kelautan dan
Perikanan Kaupaten Dompu, Polsek Hu’u, Polres Dompu, Polsek Woja Kabupaten Dompu,
Polairud Polres Dompu, Pos Angkatan Laut TNI, Pokwasmas, Pengawas Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB serta LSM
Kompak.
Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Dompu, Ir. Wahidin, M.Si menyatakan dengan adanya Satgas diharapkan dapat
menghentikan kegiatan penangkapan maupun jual-beli benih lobster yang sedang marak
dilakukan para nelayan terutama di wilayah perairanTeluk Cempi Kecamatan Hu’u Kabupaten
Dompu.
Pembentukan Tim
Satgas diharapkan dapat mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran tindak pidana
kelautan dan perikanan, khususnya penangkap benih lobster yang merusak kelestarian
laut khususnya Teluk Cempi.
Ketua Tim Satgas,
Arsal, S.St.Pi., M.P mengatakan aktivitas penangkapan benih lobster menyebabkan kerugian terhadap Kabuapte Dompu dan
negara.
“Dengan dibentuknya
tim ini diharapkan penegakan hukum terhadap para pelaku penangkap maupun pembeli
(pengepul) dan penjual benih lobster dapat ditindak sehingga ada efek jera terhadap
para pelaku,” ujar Arsal yang juga Kepala
Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bima.
Sementara itu,
Sekretaris Tim Satgas, Fatoni Rahman, S.Pi mengatakan, tahap awal kerja tim
diawali penyusunan tim. Setelah itu mengumpulkan data dan informasi berkaitan
dengan nelayan, pengepul, peta lokasi penangkapan.
Setelah itu, tim
juga akan melaksanakan operasi di darat dan laut bersama instansi terkait untuk
membidik oknum yang melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.
“Dalam agenda
kerja yang telah disusun tim ini selanjutnya akan melakukan kegiatan pengumpulan
data dan informasi terkait para nelayan, pengepul, peta lokasi penangkapan,
serta melaksanakan beberapa kali kegiatan operasi,” katanya seperti rilis BKIP
Bima yang diterima Redaksi Berita11.com, Kamis (23/11/2017).
Fatoni berharap,
dengan koordinasi serta integritas Tim Satgas yang telah dibentuk dapat melaksanakan
tugas yang telah ditetapkan demi menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan di
wilayah Kabupaten Dompu khususnya di Teluk
Cempi Kecamatan Hu’u.
“Teluk Cempi yang
menjadi sentral penangkapan benih lobster maupun rajungan sebagaimana visi dan misi
Kementerian Kelauatan dan Perikanan yang seiring dengan visi-misi pembangunan nasional
yaitu menjadikan laut sebagai masa depan bangsa,” ujar Seksi Wasdalin BKIPM
Bima ini. (US)
Komentar