![]() |
| Aksi Massa AHMPS Kabupten Dompu Mendesak Status Pengunduru Diri Tujuh Kades. Foto RUL |
Dompu,
Berita11.com— Puluhan anggota Aliansi Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Serakapi
Kabupaten Dompu mendesak pemerintah menjelaskan soal status pengunduran diri
tujuh kepala desa (Kades) di Dompu, Kamis (7/9/2017). Masalahnya, salah satu
Kades yang sudah mengundurkan diri itu masih menjalankan wewenangnya.
Koordinator
massa AHMPS Kabupaten Dompu, Al Azhar menyebut salah satu yang masih
menjalangkan wewenang itu yakni Kades Sarakapi. Padahal sudah mengajukan surat
permohonan pengunduran diri.
“Kepastian
terhadap surat pengunduran diri yang telah diajukan tujuh Kades terkait tidak
dapat ikut Pilkades serentak tahun 2017. DPMPD maupun bupati belum merespon
surat pengunduran diri tersebut,” teriak Azhar saat menggelar orasi di depan
DPMPD Kabupaten Dompu.
Selain mendesak
penjelasan tentang status tujuh Kades yang telah mengajukan permintaan
pengunduran diri, massa juga mendesak pemerintah mengaudit dugaan penyelewangan
program Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2016 dan 2017.
Saat menerima
massa beraudiensi. Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMPD Kabupaten Dompu, M Ali,
S.Sos menjelaskan jika Kades yang telah berakhir masa jabatanyna atau
mengundurkan diri berhak mengikuti Pilkades serentak. Hal itu sesuai yang
diatur dalam Undang-Undang.
Setelah menggelar
aksi di DPMPD, massa AHMPS kemudian bergerak dan menggelar aksi di depan
Sekretariat DPRD Kabupaten Dompu dan Inspektorat. (RUL)
Komentar