Narkoba dan Tramadol Dimusnakan Usai Upacara Proklamasi -->

Iklan Semua Halaman

.

Narkoba dan Tramadol Dimusnakan Usai Upacara Proklamasi

Friday, August 18, 2017
Ribuan Barang Bukti yang akan Dimusnahkan Usai Upacara Detik-detik Proklmasi di Dompu.


Dompu, Berita11.com— Usai upacara detik-detik proklamasi ke-72 Republik Indonesia di lapangan Karijawa Kecamatan Dompu, Bupati Dompu dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Dompu beserta peserta uapcara menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan Narkoba dan tramadol.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 7,39 gram,  158,02 gram ganja, -  123 butir pil extasi. 108 botol bir bintang, 21 botol arak/sofi berukuran sedang, 4 botol arak / sofi berukuran besar, satu jerigen ukuran 20 liter arak dan sofi, sebuah timbangan digital, lima bong, lima pipet kaca, tujuh korek api gas.

Selain itu, dua sumbu, dua dus ukuran besar berisi 5000 papan tramadol, empat jerigen ukuran 20 liter brem, 30 dus arak/ sofi.


Sejumlah Narkoba dan tramadol serta Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kasus terkait barang bukti tersebut telah diputuskan. (RUL)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.