![]() |
| Ribuan Barang Bukti yang akan Dimusnahkan Usai Upacara Detik-detik Proklmasi di Dompu. |
Dompu,
Berita11.com— Usai upacara detik-detik proklamasi ke-72 Republik Indonesia di
lapangan Karijawa Kecamatan Dompu, Bupati Dompu dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (FKPD) Kabupaten Dompu beserta peserta uapcara menyaksikan pemusnahan
barang bukti kejahatan Narkoba dan tramadol.
Sejumlah barang
bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 7,39 gram, 158,02 gram ganja, - 123 butir pil extasi. 108 botol bir bintang, 21
botol arak/sofi berukuran sedang, 4 botol arak / sofi berukuran besar, satu
jerigen ukuran 20 liter arak dan sofi, sebuah timbangan digital, lima bong,
lima pipet kaca, tujuh korek api gas.
Selain itu,
dua sumbu, dua dus ukuran besar berisi 5000 papan tramadol, empat jerigen
ukuran 20 liter brem, 30 dus arak/ sofi.
Sejumlah Narkoba
dan tramadol serta Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kasus terkait
barang bukti tersebut telah diputuskan. (RUL)
Komentar