![]() |
| Masyarakat Desa Sarakapi dan Tolokalo saat Beraudiensi dengan Kepala BPMD Kabupaten Dompu. RUL |
Dompu, Berita11.com— Rencana pemilihan kepala desa serentak
di Kabupaten Dompu (Pilkades) Oktober 2017 mendatang disorot masyarakat Desa Serakapi Kecamatan Woja dan Desa
Tolokalo. Mereka mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)
Kabupaten Dompu, Selasa (15/8/2017).
Perwakilan masyarakat Desa Serakapi Kecamatan Woja, Harmoko mengaku heran dengan kebijakan Pemkab Dompu yang
memberikan peluang bagi kepala desa yang masih memiliki masa tugas ikut
mendaftar sebagai bakal calon peserta pada Pilkades serentak Oktober mendatang.
“Kami bingung kenapa bisa Kades yang
masih memiki massa jabatan diikutsertakan dalam pencalonan Kades tahun 2017,” ujar Harmoko beraudiensi dengan pejabat BPMD
Dompu.
Menurut dia, Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin sudah mengeluarkan
tanggapan secara tertulis pada 25 Juli
2017 tentang larangan bagi Kades yang masih menjabaat untuk mengikuti Pilkades.
Seperti tertuang dalam poin 3 edaran itu
kepala desa yang masa jabatanya berakhir
pada Januari, Februari, Maret dan April 2018 tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahun 2017.
Selain itu kata Harmoko, sesuai ketentuan Undang-Undang, Kades harus
menjabat selama enam tahun dan tak boleh
kurang masa jabatanya. “Di dalam aturan tersebut sudah jelas mengatakan bahwa sembilan kepala desa
di Dompu tidak boleh mengikuti Pilkades setentak tahun 2017 ini," katanya.
Harmoko menyayangkan munculnya kebijakan baru Pemkab Dompu
yang justru mengakomodir kepala desa yang masih memiliki masa tugas hingga
tahun 2018 mendatang untuk mengikuti Pilkades serentak tahun ini. Dari sembilan
kepala desa di Kabupaten Dompu yang masih memiliki masa tugas hingga 2018
mendatang, tujuh diantaranya dinyatakan bisa mengikuti Pilkades serentak dengan
bermodal pernyataan penguduran diri.
“Pemda terutama BPMD Dompu jangan plin-plan. Kenapa sejak
awal melarang, toh ujungnya mengijinkan juga. Saya meyakini ada dugaan
permainan dalam persoalan ini,” tuding Harmoko.
Ia menilai surat pengunduran sejumlah Kades yang hendak
mengikuti Pilkades serentak tak memiliki alasan yang kuat. Padahal pengunduran
diri Kades hanya bisa dilakukan dengan alasan yang jelas. Misalnya karena
sakit, terjerat masalah hukum atau meninggal dunia.
“Kalau menyatakan mengundurkan diri sebagai Kades di tengah
masih ada masa jabatanya artinya tidak mampu menjalankan roda pemerintahan
desa,sehingga gagal dalam menjalankan
roda pemerintahan dan tidak boleh mengikuti Pilkades lagi,” katanya.
Pada saat yang sama, sejumlah warga Desa Tolokalo Kecamatan
Kempo Kabupaten Dompu juga menyoal masalah yang sama. Mereka mendesak Pemkab Dompu
agar konsisten dengan surat edaran awal.
Bagaimana tanggapan BPMD Kabupaten Dompu soal sorotan dan
desakan masyarakat tersebut? Kepala BMPD Kabupaten Dompu, H Supardin, S.Sos
membantas tudingan permainan terkait rencana Pilkades serentak tahun 2017.
“Itu tidak benar, karena semua keputusan yang memberikan
ijin bagi Kades yang masih memiliki masa jabatan bisa ikut dalam Pilkades
serentak itu semata-mata sesuai dengan peraturan dan petunjuk dari pusat,” jelasnya.
Supardin tidak membantah jika pernah ada surat tanggapan
atau edaran dari Bupati Dompu yang melarang Kades yang memiliki masa jabatan
hingga tahun 2018 mengikuti kompetisi
Pilkades serentak. Namun akan berbeda jika para Kades yang masih memiliki sisa
masa tugas itu sudah mengundurkan diri.
Menurutnya, soal pengunduran diri para Kades itu sah-sah
saja dan merupakan hak prerogatif seseorang. “Kami pemerintah tidak boleh
mengitervensi hak seseorang yang ingin mengikuti Pilkades serentak. Apalagi
mereka (para Kades, Red) sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatanya,” katanya.
Lebih lanjut, Supardin mengisyaratkan persoalan protes
masyarakat tersebut akan dibahas bersama Bupati Dompu. (RUL)
Komentar