![]() |
| SK Mutasi Haeruddin, Mantan Kepala SDN 1 Labuhan Kananga Kecamatan Tambora. |
Bima, Berita11.com— Kontroversial Surat Keputusan (SK) mutasi jilid IV
pejabat fungsional lingkup Kabupaten Bima masih menuai sorotan. Kini yang
bernyanyi soal mutasi itu, mantan Kepala SDN 1 Labuhan Kananga Kecamatan
Tambora Kabupaten Bima, Haeruddin, S.Pd. SD.
Haeruddin mengaku baru menerima SK mutasi pada Mei 2017 lalu. Padahal
mutasi dilaksanakan April lalu.
Haeruddin lantas menuding UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Tambora tidak
adil. Untuk itu, ia meminta Bupati Bima agar segera mencopot pejabat itu.
“Saya
kaget dan heran tiba-tiba mendapat SK mutasi pada 31 Mei 2017 kemarin,” ungkap Haeruddin di Dompu, Sabtu (5/8/2017).
Menurut dia, mestinya mutasi pejabat harus didasari alasan jelas. Misalnya
karena pelanggaran atau masalah kinerja. Apalagi penyerahan SK mutasi dilakukan
ketika masa uji coba dan Ujian Nasional (UN) berlangsung. “Kalau memang saya
melakukan kesalahan kenapa tidak proses? Minimal diberikan SP 1, SP 2 dan SP 3,”
katanya.
Haeruddin menilai SK mutasi yang belakangan baru diberikan kepadanya patut
dipersoalkan. “Artinya kalau mengacu pada penetapan mutasi dan penyerahan surat
keputusan itu sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada dan patut dipertanyakan
ada apa di balik semua ini,” katanya.
Pelaksanaan mutasi ketika masa uji coba dan UN akan menganggu proses dan
kegiatan di sekolah. Misalnya proses tanda tangan ijasah dan SKHU siswa. Karena
yang jelas masih tertera nama dia. “Masa ada mutasi di tengah siswa dan siswi
menjalani UN. Kalau begini adanya saya tidak akan membubuhkan tandatangan dalam
ijasah dan SKHU siswa dan siswi yang lulus. Sebab UPTD ibarat telah
mempermainkan saya, “ katanya.
Tak hanya itu, Haeruddin juga kecewa dengan proses mutasi karena kini pelaksana
tugas Kepala SDN 1 Labuhan Kananga belum memenuhi persyaratan lantara belum
mengikuti tes calon kepala sekolah. Bahkan, kata dia, SK pengakatan PLT itu hanya
beradasarkan keputusan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
“Surat keputusan PLT pengganti saya ditetapkan pada tanggal 29 Mei Tahun
2017 dan SK tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati Bima. Saya menyakini
kalau dalam persoalan ini ada dugaan permainan,” tudingnya.
Soal masalah SK mutasi tersebut, Kepala
UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, Joni S.Pd, M.Pd,
menegaskan, bahwa mutasi terhadap terhadap Haeruddin telah sesuai dengan
peraturan. Bahkan itu berdasarkan kebijakan Pemkab Bima.“SK mutasi itu sah, jadi
tidak ada yang diragukan,” kata Joni, saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam.
Joni tidak menapik kalau SK mutasi itu terlambat diserahkan kepada mantan
Kepala SDN 1 Labuhan Kananga dan SDN Doro Lede. Hal itu kemungkinan karena
kendala Pemkab Bima dan BKD. “Memang saya akui kalau SK itu telat disampaikan
ke mereka. Tapi ni hanya menyangkut kendala tehnik saja,” terangnya.
Menurut dia, nama dua mantan Kasek yang telah dimutasi itu telah terakomodir
dalam mutasi massal yang digelar Pemkab Bima beberapa bulan lalu. Bahkan, tak
hanya mereka, hampir semua PNS di Kecamatan Tambora dimutasi.
“Untuk diketahui bahwa PNS yang diturunkan jabatanya memang segaja tidak
diberitahu dan tidak dibacakan dalam mutasi serentak. Hal itu dilakukan
sebagaimana yang tertuang dalam peraturan yang ada,” jelas dia. (RUL)
Komentar