![]() |
| Base Transceiver Station. Foto Aktual.co |
Dompu,
Berita11.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu mengungkapkan banyak
Base Transceiver Station (BTS) atau tower komunikasi di Bumi Nggahi Rawi Pahu
yang bodong atau belum mengantungi ijin lingkungan.
Hal itu
diakui Kepala Seksi Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Dompu,
Ardiansyah Maliq ST. Hingga kini hanya sebagian BTS milik perusahaan operator
selular dan milik perusahaan lain yang telah mengantungi ijin. Padahal pemerintah
sudah menegaskan tentang ketentuan ijin lingkungan.
“Untuk diketahui
banyak tower di Dompu ini yang belum mengantungi ijin lingkungan,” ungkap
Ardiansyah, kepada Berita11.com di Dompu, Jumat (11/8/2017).
Diungkapkan Ardiansyah,
banyak provider nakal yang terlebih dahulu membangun BTS tanpa mengantungi ijin
lingkungan dari pemerintah. Padahal sanksi pelanggaran tentang regulasi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah mengenai ijin lingkungan sudah sangat jelas.
“Sejatinya
pembangunan sarana telekomunikasi harus mengantungi ijin lingkungan. Jadi setiap
pembangunan tower wajib mengurus ijin lingkungan," tegasnya.
Ardiansyah
tak membantah belum ada kesamaan persepsi masalah perijinan. Karena Dinas
Perijinan masih jalan sendiri. Menyusul masalah itu, DLH akan menyurati Dinas
Perijinan terkait ijin lingkungan sejumlah BTS milik provider telekomunikasi. “Masalah
ini akan kami tangani secara serius agar ke depan pihak pembangun tower tidak
asal-asalan membangun sebelum mengurus ijin lingkungan,” isyaratnya. (RUL/*)
Komentar