Banyak BTS Bodong di Dompu tak Kantungi Ijin Lingkungan -->

Iklan Semua Halaman

.

Banyak BTS Bodong di Dompu tak Kantungi Ijin Lingkungan

Saturday, August 12, 2017
Base Transceiver Station. Foto Aktual.co

Dompu, Berita11.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu mengungkapkan banyak Base Transceiver Station (BTS) atau tower komunikasi di Bumi Nggahi Rawi Pahu yang bodong atau belum mengantungi ijin lingkungan.

Hal itu diakui Kepala Seksi Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Dompu, Ardiansyah Maliq ST. Hingga kini hanya sebagian BTS milik perusahaan operator selular dan milik perusahaan lain yang telah mengantungi ijin. Padahal pemerintah sudah menegaskan tentang ketentuan ijin lingkungan.

“Untuk diketahui banyak tower di Dompu ini yang belum mengantungi ijin lingkungan,” ungkap Ardiansyah, kepada Berita11.com di Dompu, Jumat (11/8/2017).

Diungkapkan Ardiansyah, banyak provider nakal yang terlebih dahulu membangun BTS tanpa mengantungi ijin lingkungan dari pemerintah. Padahal sanksi  pelanggaran tentang regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai ijin lingkungan sudah sangat jelas.

“Sejatinya pembangunan sarana telekomunikasi harus mengantungi ijin lingkungan. Jadi setiap pembangunan tower wajib mengurus ijin lingkungan," tegasnya.

Ardiansyah tak membantah belum ada kesamaan persepsi masalah perijinan. Karena Dinas Perijinan masih jalan sendiri. Menyusul masalah itu, DLH akan menyurati Dinas Perijinan terkait ijin lingkungan sejumlah BTS milik provider telekomunikasi. “Masalah ini akan kami tangani secara serius agar ke depan pihak pembangun tower tidak asal-asalan membangun sebelum mengurus ijin lingkungan,” isyaratnya. (RUL/*)


PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.