Jakarta,
Berita11.com— Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017,
tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas)—atau selanjutnya disebut Perppu Ormas—yang dirilis Rabu
(12/7), berisi hal-hal yang justru mengabaikan hukum dan demokrasi. Perppu itu
bahkan bisa dipakai untuk memberangus kebebasan berserikat warga negara.
Ketua Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono, mengatakan Perppu Ormas menghapuskan
seluruh mekanisme uji lembaga peradilan yang diatur Undang-undang nomor 17
tahun 2013 tentang Ormas.
UU Ormas
mengatur dengan rinci dan tegas setiap tahapan yang harus dilalui untuk
membubarkan Ormas. Tahapan itu harus diawali dengan peringatan tertulis hingga
tiga kali, penghentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan
dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum melalui pengadilan.
UU Ormas
sendiri menuai kritikan, karena berpotensi menjadi pasal karet, tutur
Suwarjono. Namun UU Ormas masih mengatur mekanisme pembubaran Ormas yang harus
dilakukan melalui putusan lembaga peradilan. Lembaga pengadilan yang harus
menguji, memeriksa, mengadili dan memutuskan ormas melanggar hukum atau tidak,
lanjut Suwarjono.
“Jika ada
kekurangan UU Ormas, silahkan revisi bersama DPR. Bukannya mengeluarkan Perppu
dengan menghapus bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat yang sudah
dijamin Konstitusi. AJI menuntut proses pembubaran organisasi apapun harus
melalui pengadilan yang adil dan transparan,” kata Suwarjono, Kamis (13/7/2017).
Kini, Perppu
Ormas mencabut seluruh tahapan pembubaran melalui putusan lembaga peradilan
itu, dan Perppu Ormas menjadikan Pemerintah berwenang penuh untuk secara
sepihak membubarkan ormas.
“Perppu Ormas
ini menempatkan pemerintah menjadi penafsir tunggal dalam menilai sebuah ormas
layak dibubarkan atau tidak. Perppu tidak membuka ruang bagi lembaga peradilan
untuk menguji apakah dasar-dasar pembubaran ormas yang dinyatakan pemerintah
sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini berpotensi menjadi pasal yang
menindas,” kata Suwarjono.
Ketua Bidang
Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho mengatakan Perppu Ormas rawan digunakan
Pemerintah untuk memberangus kritik.
“Perumusan
penjelasan Pasal 59 ayat (3) huruf a. secara serampangan dapat memperluas dan
mengaburkan makna ujaran kebencian. Rumusan penjelasan itu tidak hanya meliputi
ujaran kebencian dalam hal agama, ras, suku.
Makna ujaran kebencian diperluas sehingga mencangkup pandangan politik
maupun ujaran kepada penyelenggara negara. Perumusan ujaran kebencian kepada
penyelenggara negara, berikut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,
sangat berbahaya dan mengancam hak warga negara untuk menjalankan hak
konstitusional yang diatur Pasal 28F UUD 1945,” kata Iman.
Lebih jauh
lagi, “tindakan permusuhan” yang pengertiannya akan ditentukan sepihak oleh
Pemerintah itu disertai ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
“Perumusan
aturan itu jelas-jelas mengabaikan kewajiban Negara untuk menjamin pelaksanaan
Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) yang menyatakan hak setiap warga negara atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pemerintah juga
mengabaikan perintah Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan jaminan hak setiap
warga negara untuk untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Iman.
Iman
mengingatkan Indonesia telah mengesahkan ratifikasi International Covenant on
Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (Konvenan Sipol) melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Angka 3
Pasal 19 Konvenan Sipol pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan
Negara untuk menghormati hak atau nama baik orang lain atau melindungi keamanan
nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Akan tetapi,
Pemerintah tidak boleh melepaskan Pasal 19 angka 3 itu dari ketentuan Pasal
Pasal 2 angka 1 Konvenan Sipol, yang menyatakan Negara wajib menghormati dan
menjamin semua hak, termasuk hak menyatakan pendapat tanpa pembedaan apapun,
termasuk perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau
status lainnya.
“Perumusan
Perppu Ormas jauh melampaui pembatasan yang patut menurut ketentuan Konvenan
Sipol,” kata Iman. (RD/)
Komentar